Deli Serdang, JournalisNews.com – Dalam rangka inventarisasi materi undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,Komite III selaku anggota DPD RI melasanakan kegiatan kunjungan kerja ke BNNK Deli Serdang Jl.Karya Utama No.2 Komplek Perkantoran Lubuk Pakam, Senin (29/4/2024) sekitar pukul 14.15 Wib.
Dalam kunjungan kerja tersebut anggota DPD/MPR RI asal Provinsi Sumatera Utara Dr. H. Dedi Iskandar, S.Sos., SH., MSP., MH., CIRBC., CWC beserta anggota disambut langsung oleh Kepala BNNK Deli Serdang Kombes Pol Endang Hermawan,S.H
didampingi Kasubbag Umum beserta para Katim dari masing – masing seksi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasubbag Umum BNNK Deli Serdang Agus Ranida, S.H,Katim Seksi Pemberantasan BNNK Deli Serdang AKP Bobby Hartawan, S.H., M.H,Katim Seksi P2M BNNK Deli Serdang Esdras Idi Alfero Ginting, S.Sos,Katim Seksi Rehabilitasi BNNK Deli Serdang dr. Frisca Linawaty.
Dalam kesempatan itu kepala BNNK Deli Serdang menyampaikan jawab tertait narkotika di Kabupaten Deli Serdang yang tanyakan langsung oleh anggota DPD/MPR RI Asal Sumatera Utara Dr. H. Dedi Iskandar.
Usai melakukan pertemuan dengan Kepala BNNK Deli Serdang, sebelum meninggalkan kantor BNNK Deli Serdang anggota DPD/MPR RI Asal Sumatera Utara Dr. H. Dedi Iskandar
rombongan berfoto bersama di depan kantor BNNK Deli Serdang.(JN -Abdul Halil)