Belawan, JournalisNews.com – Dalam rangka komitmen menciptakan kampung Bersinar (Bersih Narkoba) Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menggelar Operasi Antik (Anti Narkotik) berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Desa Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang pada Jumat, 19 April 2024.
Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Rahmadi alias Botak alias Gundul (52) warga Desa Klumpang Kebun dengan sejumlah barang bukti yang disita.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap, SH mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap Rahmadi dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat terkait peredaran narkoba di lokasi tersebut. Setelah mendapat informasi tersebut, tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Rahmadi.
“Dalam penangkapannya, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkoba, antara lain 4 plastik klip besar berisi sabu, 1 unit timbangan digital, 2 buah sendok/sekop, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 unit HP, dan 1 buah plastik kresek hitam,” ungkap Kasat Narkoba.
Saat ini, Rahmadi sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat dari bahaya narkoba,sambungnya.
“Tersangka akan kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) Undang – Undang No.35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika golongan I dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun,”pungkasnya.(JN -Abdul Halil)