Sabtu, November 9, 2024
spot_img
spot_img
Berandamedan utaraPengedar Sabu Tanjung Mulia Sukses 'Ditidurkan' di Sel Polsek Medan Labuhan

Pengedar Sabu Tanjung Mulia Sukses ‘Ditidurkan’ di Sel Polsek Medan Labuhan

Medan, JournalisNews.com – Dalam rangka menyelenggarakan sosialisasi penerapan INPRES No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024, petugas Opsnal Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Labuhan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar narkoba golongan I jenis sabu, Jumat 12 April 2024.

 

Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Supriadi (52), seorang warga Kelurahan Tanjung Mulia.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S Simbolon, SH menjelaskan tersangka yang berhasil ditangkap adalah Supriadi (52) warga Kelurahan Tanjung Mulia.

Bahwa penangkapan terhadap Supriadi berawal dari informasi yang diterima dari warga terkait maraknya ada peredaran narkoba di Gang Sekata Tanjung Mulia.

“Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu M. Sirait, SH., MH bersama anggota langsung melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penggrebekan,” ungkap Kompol P.S Simbolon.

Dari hasil penggrebekan, petugas berhasil mengamankan tersangka Supriadi beserta barang bukti berupa 1 plasstik klip sedang berisi sabu, 2 plastik klip kecil berisi sabu, 1 buah ponsel, 1 unit timbangan digital dan 1 bungkus plastik klip kosong. Saat ini, tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya untuk dilimpahkan ke Jpu.

Penangkapan ini merupakan upaya Polsek Medan Labuhan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kepolisian mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba.

“Untuk tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Subs pasal 114 ayat (1) Undang – Undang No.35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,”pungkasnya.(JN -Abdul Halil)

Loading

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments