26 C
Medan
Rabu, April 29, 2026
BerandaDaerahLuar Biasa ! 28 Kasus Tindak Pidana Narkotika Berhasil Diungkap,142,86 Gram Sabu,277,01...

Luar Biasa ! 28 Kasus Tindak Pidana Narkotika Berhasil Diungkap,142,86 Gram Sabu,277,01 Gram Ganja Berhasil Disita Dan 90 Orang TSK Berhasil Diboyong Ke RTP Polres Pematangsiantar

Date:

Berita Terkini

Bawa Sajam Saat Konvoi, Anggota Geng Motor Disergap Polsek Medan Labuhan

Medan Labuhan, JournalisNews.com – Polsek Medan Labuhan berhasil mengamankan...

Bangkitkan Sinergitas, Kapolres Pelabuhan Belawan Silaturahmi Dengan LAAB

Belawan, JournalisNews.com – Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi,...

Pematangsiantar, JournalisNews.com – Bertempat di lantai II Mako Polres Pematangsiantar Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK diwakili Kasat Resnarkoba AKP J.H Pasaribu SH, MH dalam Press Releasenya Polres Pematangsiantar dalam kurun waktu tiga bulan bulan sejak Januari hingga Maret 2024 telah berhasil mengungkap berbagai kasus tindak pidana peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba AKP J.H Pasaribu SH, MH mengatakan Polrtes Pematangsiantar berhasil mengungkap sebanyak 28 Kasus peredaran tindak pidana narkotika dengan mengamankan 90 Orang orang terdiri dari Jumlah Tersangka 36 orang laki-laki.Dengan jumlah residivis sebanyak 18 orang serta pengedar sebanyak 36 orang kesemuanya barang bukti sudah disita di kantor Satresnarkoba dan untuk seluruh tersangka sudah ditahan di sel Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Pematangsiantar.

Dari pengungkapan peredaran narkoba juga turut disita barang bukti diantaranya sabu seberat , 142,86 Gram, ganja 277,01 Gram dari di 28 tempat di kota pematang siantar

AKP J.H Pasaribu SH, MH mengatakan kepada para tersangka akan menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dan PASAL 111 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu

Pasal 114 ayat (1) Setiap orang yang tanpa hak tau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 112 ayat (1) Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Pasal 111 ayat (1) Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Pada Kesempatan itu Kasat Resnarkoba AKP J.H Pasaribu mengatakan Polres Pematangsiantar Akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku jaringan narkoba khususnya di wilayah kota pematangsiantar.(JN -Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1