26 C
Medan
Senin, Mei 25, 2026
BerandaDaerahPemkab Nagan Raya Serahkan LKPD Unaudited TA 2023 Pada BPK RI Perwakilan...

Pemkab Nagan Raya Serahkan LKPD Unaudited TA 2023 Pada BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh

Date:

Berita Terkini

Nekat Edarkan Paket Ketengan, Pengedar Sabu Titi Papan Dijemput Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan 

Belawan, JournalisNews.com - Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali...

Brimob Polda Sumut Berhasil Gagalkan Tawuran Dan Balap Liar di Kawasan Medan Tembung 

Medan, JournalisNews.com - Personel Satuan Brimob Polda Sumut kembali...

 

Nagan Raya, JournalisNEWS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksa keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Aceh yang berlangsung di Gedung BPK RI Banda Aceh, Kamis (29/2/2024).

Berkas LKPD Kabupaten Nagan Raya Tahun 2023 yang diserahkan Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas tersebut diserahkan kepada dan diterima oleh Myirto Handayani yang mewakili kepala BPK RI Perwakilan Aceh. Pada kesempatan itu, Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas, AP, S,Sos., M.Si menyebutkan penyerahan LKPD tersebut sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 pasal 56 ayat (3) tentang Perbendaharaan Negara.

Oleh sebab itu, maka pemerintah daerah berkewajiban menyerahkan laporan keuangan yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan kepada BPK RI untuk diperiksa.

“Penyerahan LKPD kepada BPK RI ini sebelum nantinya akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD/K),” kata Fitriany. Lebih lanjut Fitriany mengatakan bahwa, kepala daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan LKPD kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Diawal tahun 2024 ini, kata Fitriany, Pemkab Nagan Raya telah menyusun laporan keuangan tahun anggaran 2023 sebagai wujud pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah, sebagai tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Akuntansi Pemerintahan. “Hal ini juga sebagai tindak lanjut dari Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” tuturnya.

Saya selaku kepala daerah Kabupaten Nagan Raya, tambah Fitriany, Ia berharap sinergisitas antar pemerintah daerah kabupaten dengan BPK RI Perwakilan Aceh bisa berjalan dengan baik ke depannya. “Dan juga sebagai bentuk silaturahmi antar pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di Aceh dengan BPK RI Perwakilan Aceh,” ujar Fitriany.

Pj Bupati Nagan Raya itu juga berharap agar semua laporan keuangan Tahun Anggaran 2023 ini dapat memberikan informasi keuangan yang transparan dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kita juga berharap ini dapat memberikan manfaat dan menjadi acuan dalam pengambilan keputusan atau kebijakan keuangan ke depannya yang lebih baik lagi. Mudah-mudahan Nagan Raya kembali memperoleh predikat opini WTP,” pungkas Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas. (Ibnu)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1