Batu Bara, JournalisNews.com – Komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas penyakit masyarakat terutama pemberantasan narkotika di buktikan melalui Polsek Medang Deras, Kamis (29/2/2024) sekira pukul. 10.30 wib.

Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Medang Deras AKP Abdi Tansar, S.H., M.H mengatakan bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa ada 2 ( dua ) laki laki di dalam sebuah rumah di jalan Rahmad lingkungan I kelurahan pangkalan Dodek Baru Kecamatan Medang Deras kabupaten Batubara Provinsi Sumatra Utara memiliki Narkoba jenis sabu untuk di perjual belikan, mendengar hal itu Kapolsek Medang Deras AKP Abdi Tansar langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Junaidi dan tim untuk lakukan penyelidikan di TKP.
Lanjut Kapolsek setibanya di TKP Kanit Reskrim dan tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang ciri cirinya sesuai dengan informasi yang diberikan, Kedua pelaku berinisial S als S (25) warga jln Rahmad lingkungan I pangkalan Dodek Baru kecamatan Medang Deras kabupaten Batu Bara dan temannya I alias I (24) warga Lingkungan I kelurahan pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras kabupaten Batubara.
Saat di lakukan penggeledahan dan pemeriksaan kepada kedua terduga pelaku terdapat 7 ( tujuh ) paket sedang narkotika jenis Sabu, uang kontan senilai Rp. 178.000 ( seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah ), 1 ( satu ) buah timbangan elektrik, 2 ( dua ) bungkus plastik kecil kosong, 1 ( satu ) buah mancis warna merah dan 1 ( satu ) alat hisap Bong. Saat kedua terduga pelaku di hadapkan kepada barang bukti yang berhasil di sita keduanya mengakui sebagai barang miliknya. Jelas Kapolsek
Selanjutnya atas perintah Kapolsek Medang Deras AKP Abdi Tansar kedua terduga pelaku berikut barang buktinya di giring petugas ke Mako Polsek Medang Deras guna di Proses hukum.Kedua pelaku terancam dipenjara 4 s.d 12 tahun sesuai Pasal 112 ayat (1).(JN -Abdul Halil)
