Belawan, JournalisNews.com – Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap tersangka pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Tersangka, yang bernama Dimas (19), berhasil ditangkap pada Senin (26/2/24) setelah menjadi buronan selama 1,5 bulan.
Kepala Kepolisian Resor
Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK, MKP melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu Riffi Noor Faizal, STRK., SIK mengungkapkan hal tersebut pada Selasa (27/2/24).
Menurut keterangan dari Kasat Reskrim, tersangka Dimas berhasil ditangkap di Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Penangkapan tersebut dilakukan setelah tersangka melarikan diri sejak melakukan penganiayaan pada tanggal 5 Januari 2024 di Jalan Selebes pada pukul 03.00 WIB yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Saat ini tersangka masih dalam perjalanan dari provinsi Riau untuk dibawa ke Markas Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan.Tersangka diancam pasal 340 KUHP Jo pasal 459 Undang – Undang 1/2023.Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” jelas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut semaksimal mungkin.
Penangkapan ini merupakan bukti dari komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban tindak kriminalitas di wilayahnya.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi yang dapat membantu dalam penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.(JN -Abdul Halil)
