Medan, JournalisNews.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Indonesia Anti Narkotika (DPD GIAN) provinsi Sumatera Utara Kamal Ilyas mengapresiasi Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 307,7 kilogram dalam hasil penindakan selama empat bulan terhitung dari 12 November 2023 sampai 8 Februari 2024.
“Sudah cukup diperjelas dalam Inpres No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024, sudah sewajarnya Ditresnarkoba Polda Sumut menindak lanjuti seruan dari Instruksi presiden tersebut untuk menyelamatkan anak bangsa dari keganasan bahaya narkotika tersebut,” tegas Kamal Ilyas saat ditemui JournalisNews.com di kantornya Jl.Balai Desa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
Terpisah, dikutip dari keterangan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan selain sabu -sabu,Diresnarkoba Polda Sumut juga berhasil menyita narkotika jenis sabu – sabu dengan total 409,4 kilogram, pohon ganja 65.154 batang, pil ekstasi 47.196 butir, pil tramadol 49 butir dan lain-lain.
Hadi mengatakan, barang bukti lainnya disita berupa berupa sepeda motor 305 unit, mobil 37 unit, becak bermotor tiga unit, uang tunai Rp302.845.550, gawai atau tablet 1.152 unit, timbangan digital 247 unit dan bong 257 unit.
Ia melanjutkan dari barang bukti itu Polda Sumut melakukan penangkapan sebanyak 1.876 dengan tersangka 2.548 orang.
“Dengan rincian pemakai sebanyak 529 orang dan jaringan 2.019 orang,” ujar Kabid Humas.
Kabid Humas mengatakan pelabuhan maupun bandara juga diperketat pengawasannya untuk mengantisipasi masuknya narkoba.
“Penangkapan ini merupakan komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah ini,” tuturnya.
Kegiatan ini termasuk dari program prioritas Polda Sumut untuk melakukan pemberantasan narkoba di antaranya penindakan dan rehabilitasi,sebut Hadi mengakhiri.(JN -Abdul Halil)