Berandamedan utaraSat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan "Angkut" 5 TSK Pengedar Sabu Mabar Sekaligus

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan “Angkut” 5 TSK Pengedar Sabu Mabar Sekaligus

Date:

Medan, JournalisNews.com – Sebagai tindak lanjut dari Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahah dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020 – 2024,Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan kegiatan Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Mangaan I, Kelurahan Mabar pada Kamis 8 Februari 2024.

Informasi ini disampaikan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP melalui Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap, SH.

Dalam kegiatan GKN tersebut, polisi berhasil menangkap lima tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba sekaligus. Mereka adalah Hendrik (53), Candra (30), Reza (35), Reinaldi (27), dan Erwin (45) kesemuanya warga Kelurahan Mabar Kec.Medan Deli.

“Bersamaan dengan penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa 12 plastik klip berisi shabu, dua unit timbangan digital, satu buah pipet ujung runcing, satu unit ponsel, dan uang sejumlah Rp. 145.000,- yang diduga hasil penjualan shabu,”beber Abdi Harahap.

Ia menambahkan, bahwa tersangka Hendrik, Candra, dan Reza merupakan bagian dari kelompok jaringan pengedar narkoba di lokasi tersebut. Sementara itu, tersangka Reinaldi dan Erwin ditangkap saat penggrebekan dan hasil tes urine menunjukkan bahwa keduanya positif menggunakan shabu.

“Saat ini, kelima tersangka sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap peran masing-masing dalam peredaran barang haram tersebut,” ungkap Kasat Narkoba.

“Kegiatan GKN ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba.Para tersangka akan dipersangkakan dengan Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dapat menjerat pengedar/bandar narkoba dengan memberikan hukuman paling berat yaitu hukuman mati,” Pungkasnya.(JN -Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini