Simalungun, JournalisNews.com – Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun Provinsi Sumatra Utara Melakukan gerak cepat terkait adanya pengaduan masyarakat (Dumas) tentang Judi Mesin Gelper yang berada di warung Kopi milik marga Sihombing beralamat di Simpang Pancur Nogari Tanjung Pasir kecamatan Tanah Jawa kabupaten Simalungun dan di warung milik Marga Sadari Huta Siranga – rangka Nagori Jawa Tengah Kecamatan Hatonduhan kabupaten Simalungun.
Kapolsek Tanah Jawa Kompol Manson Nainggolan, S.H., M.Si di dampingi Ipda S. Siahaan, Aiptu H.W., Sitorus, Aiptu G. Sinaga, Aipda R. Sinurat melakukan pengecekkan dan penindakan terkait berita Dumas tentang dugaan adanya Mesin Judi Gelper di wilayah hukumnya tersebut.
Di Lokasi yang di maksud warung kopi milik marga Sihombing dan warung milik Marga Sadari Kapolsek Tanah Jawa Kompol Manson Nainggolan, S.H., M.Si dan team tidak mendapati adanya judi jenis Mesin Gelper tersebut.
Kepada Pemilik warung baik Marga Sihombing dan Marga Sadari Kapolsek Tanah Jawa Kompol Manson Nainggolan, S.H., M.H langsung menegaskan tidak di izinkan untuk menciptakan Judi jenis apapun di sini, apalagi tidak diindahkan maka kami dari Polsek Tanah Jawa akan melakukan tindakan tegas terkait hal itu. Tegas Manson
“Apabila ada yang membuka judi lagi kita akan tindak tegas, mari kita ciptakan kondisi kamtibmas yang aman dan nyaman di wilayah kita, sebentar lagi Pesta Demokrasi akan kita laksanakan, mari kita dukung agar tercipta Pemilu yang Aman dan Nyaman, pungkas pamen berpangkat Melati satu di pundaknya ini.(JN -Abdul Halil)