Belawan, JournalisNews.com -Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan,Minggu (4/2) berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pengedar dan tiga pengguna narkoba di Jalan Ileng, Kelurahan Rengas Pulau. Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Fahrul (25) sebagai pengedar, serta Saipul (36), Badrul (24), dan Rozi (19) sebagai pengguna.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap, SH memberikan keterangan terkait penangkapan tersebut.
“Penangkapan ini bermula dari adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di sekitar Jalan Ileng. Berdasarkan informasi tersebut, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan yang kemudian dilanjutkan dengan operasi penggerebekan.” Kata Kasat Narkoba
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap Fahrul, seorang pengedar yang diduga menjadi sumber peredaran narkoba di wilayah tersebut. Selain itu, tiga orang pengguna narkoba, Saipul, Badrul, dan Rozi, juga berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Berbagai barang bukti berhasil diamankan dari tangan para tersangka, di antaranya adalah satu bungkus besar dan dua plastik klip yang diduga berisi sabu, tiga bungkus plastik klip kosong, dua buah pipet yang ujungnya runcing, satu unit timbangan digital, satu unit handphone merek Itel warna biru, serta uang tunai sebesar Rp. 265.000,- yang diduga hasil penjualan narkoba.
“Saat ini, seluruh tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.Para tersangka akan dijerat pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) Undang – Undang No.35 tahun 2009 tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika,diancam penjara paling lama20 tahun dan atau hukuman mati, ” Sambung Kasat Narkoba.
Sementara itu dalam keterangannya,Kapolres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Pelabuhan Belawan guna menciptakan lingkungan yang bersih dari bahaya narkotika.(JN -Abdul Halil)