Belawan, JournalisNews.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial S (47), warga Desa Sei Baharu.
Tersangka ditangkap atas dugaan melakukan tindak persetubuhan terhadap anak tirinya yang mengakibatkan korban hamil 5 bulan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MH melalui Kasat Reskrim Iptu Riffi Noor Faizal, STRK., SIK memberikan keterangan terkait penangkapan tersebut.
Kejadian ini terungkap setelah korban, anak tirinya melaporkan perbuatan tidak terpuji yang dialaminya kepada ibunya. Korban menyampaikan bahwa tersangka, yang merupakan ayah tirinya, telah melakukan persetubuhan terhadap dirinya sebanyak tiga kali. Ibunya kemudian membawa korban untuk memeriksakan diri, dan hasilnya menunjukkan bahwa korban sedang hamil 5 bulan.
Mendapat laporan tersebut, ibu korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Pelabuhan Belawan. Kasus ini kemudian ditindaklanjuti dengan cepat oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MH menegaskan komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi.
“Kami akan terus berupaya untuk memberikan keadilan bagi korban dan menindak tegas pelaku-pelaku kejahatan seksual, terutama terhadap anak-anak,” ujarnya.
Tersangka S akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, korban akan mendapatkan pendampingan dan perlindungan dari pihak yang berwenang guna memastikan hak-hak dan kebutuhan korban terpenuhi dengan baik.
“Tersangka akan dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun,”sebut Kasat Reskrim.(JN -Abdul Halil)
