Rantau Prapat, JournalisNews.com –
Berbekal informasi dari masyarakat sekaligus menindak lanjuti Inpres No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2020-2024,personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali ungkap kasus Narkoba di Dusun II Desa Bandar Lama Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara,Sabtu (3/2/2024⁶) sekira pukul 17.30.Wib.
Pelaku berinisial LP alias Lukman (43) warga Dusun I Desa Bandar Lama Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kapores Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH, Minggu 04/02/2024 melalui Kasi Humas mengatakan bahwa tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kasatres Narkoba AKP R. Sianturi, SH benar telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penjual narkoba jenis sabu berinisial LP als Lukman di Dusun II Desa Bandar Lama Kec. Kualuh Selatan Kab. Labuhanbatu Utara pada hari Selasa, 30 Januari 2024 sekira pukul 17.30.Wib.
Dari pelaku LP als Lukman saat dilakukan penggeladahan badan di TKP petugas Satres Narkoba berhasil menemukan barang bukti dari tangan pelaku berupa :
– 2 (dua) bungkus plastik transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 4,36 gram bruto.
– 1 (satu) buah kotak rokok Club X
– 1 (satu) unit Handphone android merek Oppo warna biru.
Kemudian tersangka dan barang bukti disita dibawa ke Polres Labuhanbatu Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diproses hukum dengan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika.Ancaman penjara paling lama 20 tahun dan atau hukuman mati.(JN -Abdul Halil)
