BerandaDaerahLagi Jualan Sabu,Lomo Dan Alan Disergap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Labuhanbatu

Lagi Jualan Sabu,Lomo Dan Alan Disergap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Labuhanbatu

Date:

Rantauprapat, JournalisNews.com – pengungkap kasus narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu menangkap 2 (dua) orang penjual narkoba jenis sabu berinisial HD als Lomo (39) warga Bandar Gula Utara Kel. Pulo Padang Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu dan rekan DR als Alan (61) warga Kampung Jawa Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu,Jumat (26/01/2024).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr.Bernhard L. Malau, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas, Minggu 04 Februari 2024 mengatakan bahwa Kasatres Narkoba AKP Roberto. P. Sianturi, S.H dengan timnya telah berhasil menangkap para pelaku penjual sabu tersebut diatas didua tempat berbeda yakni TKP I ( pertama ) pada hari Jumat, 26 Januari 2024 sekira pukul 23.30.Wib di jalan Aek Paing Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu.
Saat itu anggota timnya berhasil menangkap pelaku HD Als Lomo berikut barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 4,97 gram bruto, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) bungkus kotak rokok sampurna,1 (satu) unit handphone merek VIVO warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merek kawasaki ninja warna hitam Nopol BK 6087 ZQ.

Berdasarkan keterangan tersangka HD als Lomo narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seorang laki-laki bernama panggilan Dani melalui perantara yang bernama DR als Alan.

Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan pencarian terhadap laki-laki bernama panggilan DN dan DR Als Alan.
Hari itu juga sekira pukul 23.40.Wib di TKP II (ke-dua) di Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap terhadap pelaku DR Als Alan dan mengakui dengan terus terang sebagai perantara untuk mendapatkan barang bukti sabu tersebut dari pelaku DN (belum ditemukan).

Untuk proses hukum selanjutnya kemudian ke-dua tersangka berikut barang bukti yang disita dibawa ke Polres Labuhanbatu.Kedua tersangka dijerat Pasal 114 (2) Dan Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(JN -Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini