32 C
Medan
Senin, Juni 1, 2026
BerandaDaerahSat Reskrim Polres Pematangsiantar Gerak Cepat Langsung Tangkap Pelaku Penganiayaan

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Gerak Cepat Langsung Tangkap Pelaku Penganiayaan

Date:

Berita Terkini

Peringatan Hari Lahir Pancasila, Polres Pelabuhan Belawan Laksanakan Upacara Bendera

Belawan, JournalisNews.com - Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan Upacara Peringatan...

Ketua DPC PPPAD Tebing Tinggi Zulfikar Nasution Ajak Perkuat Nilai Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa

  Tebing Tinggi, JournalisNEWS.com - Momentum sakral peringatan Hari Lahir...

Pematangsiantar, JournalisNews.com – Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar gerak cepat tangkap pelaku penganiayaan berinisial An alias B (65) warga Jalan Cipto, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, Kamis, 25 Januari 2024 siang.

Penganiayaan itu terjadi di Jalan Cipto Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, pada hari Kamis, 25 Januari 2024 siang sekira pukul 12.00 Wib.

Awalnya siang itu pelapor/korban Muhammad Dahlan (29) sedang bekerja sebagai tukang parkir di lokasi kejadian, Jalan Cipto, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.

Namun saat korban mengeluarkan sepeda motor milik seorang perempuan, tiba tiba pelaku berjalan kaki mendatangi korban dari belakang dan langsung memukul korban menggunakan tongkat kayu hingga mengenai ke bagian punggung belakang secara berulang ulang.

Pelaku juga memukul mengenai pipi kanan menggunakan tingkat kayu sebanyak 3 kali, kemudian pelaku menarik tingkat miliknya berupa senjata tajam menusuknya mengenai pergelangan tangan kanan.

Akibatnya korban mengalami luka koyak di bagian pipi kanan pergelangan lengan tangan kiri serta terasa sakit di sekujur tubuh. Kemudian korban langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Siantar.

Menerima laporan masyarakat, Tim Opsnal Sat Reskrim gerak cepat langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku yang lari ke kedai kopi koktong dengan barang bukti 1 buah tongkat berbahan kayu dan besi stainless yang pegangan tongkat terpasang pisau.

Hingga saat ini pelaku An alias B sudah diamankan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar guna dilakukan pemeriksaan dan di proses dengan mempersangkakan melakukan tindakan pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat 1 KUHPidana.(JN -Andul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1