Indrapura,JournalisNews.com – Tim Opsnal Polsek Indrapura meringkus 2 orang pelaku kejahatan. Jumat 02 februari 2024 sekira pukul. 22.30 wib.
Menurut Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Indrapura kejadiannya berawal pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 14.30 wib di pajak Delima Indrapura lingkungan 1 kelurahan Indrapura kecamatan air Putih kabupaten Batubara Provinsi Sumatra Utara, korban bernama Intan, Pr, pergi berbelanja di pajak Delima Indrapura dan memarkirkan sp motor miliknya dan meninggalkan 1 ( satu ) unit Handphone merek Oppo A18 di Jok sp. Motornya dan setelah selesai berbelanja dan kembali ke parkiran melihat HP miliknya yang di simpan di bawah Jok sp motornya sudah tidak ada lagi, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000 ( tiga juta rupiah ) lalu melaporkannya ke Polsek Indrapura.
Dari hasil pengembangan dan Informasi yang di dapat bahwa pelaku pencurian Handphone milik korban TKP di pasar Delima Indrapura di lakukan oleh 2 ( dua ) orang pelaku berinisial MN, Lk, 35 thn, Islam dan BM, Lk, 37 thn, Islam, tanpa membuang waktu lagi Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik, S.H., M.H memerintahkan Kanit Reskrim dan tim untuk segera meringkus kedua pelaku tersebut, Tanpa basa – basi kedua pelaku berhasil di ringkus tim opsnal Polsek Indrapura yang di Pimpin Ipda Ade Sundoko Masry, S.H., berikut barang bukti sebuah Hp merk Oppo A18, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dan barang buktinya di boyong di Mapolsek Indrapura.
” Kami ucapkan Terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang telah bekerjasama dengan Polsek Indrapura, ke depan kami akan terus menciptakan Ruang publik yang aman dan nyaman bagi masyarakat sesuai dengan program 5 prioritas kerja yang di canangkan Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, M.Si., S.I.K., pungkas AKP Jonni.(JN -Abdul Halil)