Medan, JournalisNews.com – Dialog Interaktif Halo Polisi di RRI Medan Jalan Gatot Subroto No. 214 mengambil tema Zero Knalpot Brong. Rabu 31 Januari 2024 sekira pukul. 15.00 – 16.00 wib.
Yang menjadi Narasumber Dialog Interaktif kali ini adalah kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Andika Temanta Purba., S.H., S.I.K., M.I.K yang di dampingi Baur Subbid Penmas Aiptu Widodo dan di Pandu host Mas Ricky Subandi bertempat di studio 1 RRI ( Channel Inspirasi) Pro 1 Medan pada frekuensi 94.3 FM
Dalam Mukadimahnya selaku narasumber kasat Lantas Kompol Andika Temanta Purba, S.H., S.I.K., M.I.K merasa senang bisa hadir di RRI Medan menjadi narasumber untuk memberikan informasi dan Edukasi kepada masyarakat lewat Teknologi khusus pendengar setia RRI Medan.
Menurut Kasat Lantas sendiri mengenai Topik Zero Knalpot Brong banyak terdapat istilah di masyarakat tentang Knalpot Brong ini. Untuk kenderaan bermotor milik masyarakat ada lembaga khusus yang punya peranan untuk menetapkan standar kebisingan knalpot tersebut, bukan Polri, sebelum sp motor dari pabrik di lempar ke pasaran. Kewenangan Polri terdapat pada jika pengendara memiliki kesalahan selama berkendara, sp motor yang di kendarai sudah tidak sesuai dengan bentuk standarnya ( peruntukkannya ) atau melanggar aturan yang sudah di berlakukan di jalan raya maka polri bisa memberikan tindakan, baik teguran ataupun Tilang. Sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 56 tahun 2019 tentang ambang batas kebisingan knalpot sp motor antara lain : untuk kenderaan bermotor 80 CC ambang batas kebisingan knalpot 77 dB ( desibel), untuk kenderaan bermotor 80 CC – 150 Cc ambang batas kebisingan knalpot 80 dB ( desibel ) dan Kenderaan Bermotor 150 CC ke atas ambang batas kebisingan knalpot 80 dB ( desibel ) terang kasat lantas.
Tambah kasat lantas Untuk di kota Medan sendiri kita akui masih banyak yang menggunakan knalpot Brong khususnya anak muda, hal itu bisa kita lihat saat menjelang weekend atau malam Minggu yang biasanya mereka membentuk kelompok atau bergerombol.
Terkait knalpot Brong ini dari kita sendiri ( Satuan Lalu Lintas ) sudah kita lakukan tahapan kepada masyarakat khususnya anak muda mulai dari pertama Preemtif dengan melakukan Edukasi, Sosialisasi dan menginformasikan kepada masyarakat tentang knalpot Brong ini di larang dan tidak sesuai dengan spesifikasi kenderaan yang sudah di tentukan, kedua Preventif yaitu mencegah masyarakat untuk tidak melanggar peraturan yang sudah di tetapkan, contohnya kita melakukan pengaturan lalu lintas, jika saat di lakukan pengaturan lalu lintas ada masyarakat yang melanggar kita beri blangko teguran untuk memberikan efek jera dan menumbuhkan kesadaran untuk tidak mengulanginya lagi dan ketiga Refresif yaitu dengan tindakan terakhir yaitu Tilang. Jelas kasat lantas.
Untuk kota Medan sendiri kita bagi menjadi 13 area dan Polsek juga termasuk di dalamnya, untuk masyarakat sendiri jika ada menemukan misalnya ada segerombolan pemuda yang mengendarai kendaraan roda dua dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasinya dan meresahkan bisa menghubungi Hotline 110 maka akan ada operator yang menjawabnya dan kami akan tindaklanjuti turun ke lokasi. Tegas kasat Lantas.
Seperti pada saat ini jelang Pemilu 2024 kita mengadakan Tahapan kampanye, apabila masyarakat ingin melaksanakan kegiatan dalam rangkaian Kampanye pemilu, hadir menjadi tim sukses sebuah partai atau calon legislatif dengan menggunakan kenderaan roda 2 atau lebih ingin menuju titik lokasi dengan berkonvoi silahkan laporkan kepada kami atau Polsek setempat, maka kita akan kawal rombongan masyarakat tersebut, Harap kasat Lantas, namun pada kenyataannya jarang kita temukan atau ada beberapa kelompok masyarakat yang tidak mau melaporkan kegiatan tersebut kepada kami, jelas hal itu mereka lakukan bisa mengganggu kenyamanan masyarakat lain yang sama – sama mempergunakan jalan umum. Seperti pedagang knalpot Brong sendiri pihaknya sudah berkali – kali mendatangi penjual namun dari pihak penjual sendiri sudah punya/ memiliki izin edar barang yang mereka perdagangkan tersebut. Kami himbau/ingatkan jika barang yang di jual untuk even resmi seperti roadrace / balapan di sirkuit di persilahkan karena mempergunakan knalpot tertentu bisa meningkatkan akselerasi kenderaan yang di pakai pada saat beradu di sirkuit, jadi sifatnya kita sudah menghimbau pihak penjual – distributor knalpot tersebut.
Di sela sela dialog ada beberapa masyarakat yang menanyakan kepada narasumber melalui WhatsApp RRI tentang adanya orang memiliki ekonomi menengah keatas yang mobilnya menggunakan Strobo yaitu alat yang mengeluarkan Cahaya berwarna Biru dan kuning jelas hal ini juga dapat mengganggu pemandangan dan konsentrasi pemakai jalan lain, oleh kasat lantas sendiri di jawab siapa pun tanpa pandang bulu akan kita Tindak tegas, mau orang kaya tidak kaya pejabat atau tidak , alibi yang di kemukakan oleh pemilik kendaraan yang memasang Strobo ketika di tanya petugas adalah lebih kepada Estetika, senang jadi pusat perhatian orang lain namun hal itu jelas menyalahi aturan dan Strobo bukan untuk di pasang kepada kenderaan pribadi. Ungkap kasat.
Mengenai SIM ( surat izin mengemudi ada juga yang di tanya pendengar setia RRI di mana anaknya sudah beberapa kali tes untuk mendapatkan SIM namun tidak berhasil, hal ini di tanggapi kasat Lantas dengan lugas menjelaskan untuk SIM sesuai dengan Peraturan Kapolri dan UU sudah diterangkan bahwa syarat yang harus di penuhi dan ini semua tujuannya adalah untuk menseleksi, karena orang yang sudah memiliki SIM maka dia di anggap Kepebel memiliki kompetensi dan memiliki kematangan yang cukup untuk berkendara di jalan bersama – sama org lain sehingga tidak menimbulkan resiko kecelakaan bagi dirinya maupun orang lain, apabila yang bersangkutan tidak lulus/kesulitan maka kami tentu harus bisa memberikan solusi bagaimana meluluskan yang bersangkutan untuk bisa memenuhi standar kompetensi yang sudah kami tetapkan, apabila yang menanyakan tadi berkenan silahkan datang ke kantor nanti kami bantu, misalnya yang bersangkutan tidak lulus di bagian praktek datang saja maka nanti akan kami latihkan sampai yang bersangkutan bisa kepebel bisa memiliki kompetensi yang di tunjukkan dengan kelulusan maka dia bisa memiliki SIM yang di harapkan.
Menurut presenter Mas Ricky Subandi sebenarnya masih banyak yang mau di bahas dalam dialog interaktif sore ini terutama pendengar setia yang ingin bertanya kepada narasumber namun keterbatasan waktu hingga sudah berada di penghujung acara.
Di akhir dialog Kasat Lantas mengatakan kepada pendengar setia RRI Lalu lintas saat ini merupakan urat nadi kehidupan karena semua aktivitas kita melibatkan lalu lintas seperti ke pasar mengantarkan anak ke sekolah, kuliah dan bekerja untuk itu supaya urat nadi kita bisa mengalirkan darahnya secara baik sehingga tubuh sehat mari kita jaga bersama – sama untuk itu, saya menghimbau mari kita taati tata tertib berlalu lintas yang ada salah satunya tingkatkan kenyamanan berkendara sesama pengendara jalan dengan Zero knalpot Brong, jangan ada knalpot Brong kita gunakan sehingga pengguna jalan baik pejalan kaki pengendara roda dua roda empat bisa nyaman berkendara di kota Medan yang sudah nyaman ini, pungkas pamen berpangkat Melati satu di pundaknya ini.(JN -Abdul Halil)