30 C
Medan
Senin, Juni 1, 2026
BerandaDaerahAPK Dipaku di Pohon,Dhevan Rao Ketua PC ISNU: Bawaslu Harus Tegas

APK Dipaku di Pohon,Dhevan Rao Ketua PC ISNU: Bawaslu Harus Tegas

Date:

Berita Terkini

Langkat, JournalisNews.com – Perlu diingat bahwa pemasangan alat peraga kampanye (APK) di pepohonan atau pun tiang listrik, itu tidak diperbolehkan.

Menanggapi itu, Ketua Pengurus Cabang Ikatan Sarjan Nahdlatul Ulama (PC ISNU) Kabupaten Langkat Dhevan Rao menuturkan, pelarangan alat peraga kampanye di sejumlah fasilitas diatur dalam Pasal 70 ayat (1) PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.Dikutip dari laman detaksumut.id.

“Dalam aturan itu dijelaskan bahwa bahan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan sarana dan prasarana publik dan atau taman dan pepohonan,” sebut Dhevan Rao kepada wartawan di Stabat, Langkat, Sumatera Utara, Minggu (28/1/ 2024).

Sebagaimana diketahui, KPU telah menetapkan jadwal kampanye Pemilu 2024. Jadwal dan aturan kampanye diatur secara detail dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Dalam PKPU itu dijelaskan bahwa kampanye Pemilu merupakan kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan citra diri peserta Pemilu.

Kampanye sendiri sudah mulai dilaksanakan pada 28 November 2023 lalu. Masa tahapan kampanye digelar selama 75 hari, yang artinya akan ditutup pada 10 Februari 2024 mendatang.

Kemudian, 11 Februari sampai 13 Februari 2024 merupakan masa tenang. Barulah pada 14 Februari 2024 pemilihan suara dilakukan.

“Artinya ISNU sangat menyayangi para caleg memasang baliho di pohon pohon di Kecamatan Stabat yang merusak pandangan di jalan raya sebaiknya dipasang cukup di posko pemenangan para kader partai politik dan simpatisan dirumah warga yang mendukung salah satu para caleg tersebut,” jelas Buya Dhev sapaan akrab Dhevan Rao.

Ia menilai KPU, Bawaslu dan Pemkab Langkat belum ada berkolaborasi untuk mencopot APK Caleg, Capres dan Cawapres yang dipaku di pohon.Buktinya, saat ini APK tersebut masih di pohon.

“KPU dan Bawaslu kabupaten Langkat belum sigap dan lambat menangani larangan pemasangan baliho di pohon-pohon dipinggir Jalan Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat,” sindirnya.(JN -Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1