Sergai, JournalisNews.com – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil membekuk 2 pria diduga kurir sabu di Dolokmasihul.
Kedua pria yang diamankan yakni, MA (38) warga Dusun I Desa Banten, Kecamatan Dolokmasihul, dan KH (26) warga Desa Silaumerawan, Kecamatan Dolokmasihul.
Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 1 helai plastik klip transparan ukuran besar berisi kristal putih diduga sabu, dan 1 unit sepeda motor.
“Kedua tersangka diamankan Selasa (23/1/2024) sekira pukul 15.00 di Lingkungan IV Kelurahan Pekan Dolokmasihul,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan melalui Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, Rabu (24/1/2024) di Polres Sergai Seirampah.
Edward menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Pekan Dolokmasihul ada seorang pria berinisial P diduga bandar yang sering menawarkan narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi, tim Opsnal Satnarkoba dipimpin Kanit II, Iptu Tri Pranata Purba segera melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud.
“Setelah mendapat informasi, tim melakukan undercover buy dan memesan sabu melalui handphone kepada P. Dan P mengarahkan ke satu lokasi di Lingkungan IV Kelurahan Pekan Dokmasihul,” ujarnya.
Selang beberapa menit,” lanjutnya, personel yang melakukan undercover buy didatangi kedua tersangka sambil menyerahkan bungkusan plastik berisi diduga narkotika jenis sabu.
“Saat menyerahkan bungkusan plastik tersebut, kedua tersangka langsung diamankan,” terangnya.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku disuruh oleh P untuk mengantarkan paket diduga sabu tersebut. Menindaklanjuti informasi dari kedua tersangka, tim kemudian melakukan pengembangan. Namun, P belum berhasil diamankan. Kedua tersangka berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Sergai.
“Saat ini kedua tersangka sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Satnarkoba Polres Sergai.Dan kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal pidana mati. Kemudian untuk denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” jelasnya.(JN -Abdul Halil)