Deli Serdang, JournalisNews.com – Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu – sabu berikut menyita barang bukti narkotika di Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang,Sabtu (4/11) siang.

Dikutip dari keterangan Kapolsek Hamparan Perak Kompol Zainal Muchlisin, SH melalui Kanit Reskrim Iptu Yossafat,SH menyebutkan tersangka berinisial SW atau biasa dipanggil Koko (55) warga Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang merupakan salah satu bandar (BD) narkotika golongan I jenis sabu yang sudah masuk target operasi (TO) polisi.

Dalam penggerebekan tersebut, Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan.
“Barang bukti yang berhasil ditemukan termasuk 23 plastik klip kecil berisikan shabu dengan berat mencapai 4,16 gram, 3 plastik klip sedang yang diduga digunakan untuk proses penyalahgunaan narkoba, 1 pipet runcing, dan 1 dompet berwarna putih pink yang diduga sebagai barang pelengkap dalam aktivitas ilegal narkoba,”beber Yossafat.
Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh personil Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak. Tersangka SW alias Koko ditangkap berdasarkan bukti dan hasil interogasi yang dilakukan oleh petugas. SW telah mengakui perbuatannya terkait penyalahgunaan narkoba,sambungnya.
Yossafat juga menyatakan pentingnya upaya penindakan terhadap peredaran narkoba yang merupakan musuh bersama. Dengan pengungkapan kasus ini, dirinya berharap dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba dan menjaga lingkungan masyarakat yang lebih aman dan bersih dari narkoba.
Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Hamparan Perak.Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang – undang RI no.35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau hukuman mati,terang Yossafat mengakhiri.(JN Abdul Halil)
