31 C
Medan
Minggu, Mei 31, 2026
BerandaUncategorizedTindak Lanjuti Inpres No. 2 Tahun 2020,Sat Narkoba Polres Pel.Belawan Sukses Ringkus...

Tindak Lanjuti Inpres No. 2 Tahun 2020,Sat Narkoba Polres Pel.Belawan Sukses Ringkus BD Shabu Medan Deli

Date:

Berita Terkini

Implementasikan UU No.22 Tahun 2009, Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Berikan Binluh Kamseltibcar

Belawan, JournalisNews.com - Dalam rangka menciptakan keamanan keselamatan ketertiban...

Nekat Edarkan Paket Ketengan, Pengedar Sabu “Pasrah” Dijemput Tim Opsnal Polsek Pancur Batu 

Medan, JournalisNews.com – Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika terus...

Medan Deli, JournalisNews.com – Menindak lanjuti informasi dari masyarakat tim Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dari Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan kegiatan Gerebek Kampung Karkoba (GKN) berhasil membekuk pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu-shabu berikut barang bukti narkotika.

 

 

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon,S.H,M.H melalui Kasat Narkoba AKP Herikson Manullang,S.H dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi JournalisNews.com,Minggu (22/10).

Lebih lanjut mantan Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai tersebut menjelaskan kegiatan GKN dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika.

“Dari kegiatan GKN tersebut tim berhasil meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika berinisial IP (17) warga Medan Deli.Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi shabu-shabu, 1 (satu) buah kotak rokok Magnum, 1 (satu) buah pipet ujungnya diruncingkan, 15 (lima belas) paket plastik klip kosong, 1 (satu) unit handphone merk Oppo, 1 (satu) buah dompet warna hitam, uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp.200.000.Dengan total berat narkotika yang berhasil d8sita 10.58 gram (bruto),beber Herikson Manullang.

Sementara untuk pelaku berinisial D (16) jenis kelamin perempuan berhasil ditangkap di tempat kejadian yang sama dengan barang bukti uang hasil penjualan shabu milik Tsk IP yang dititip ke Tsk D,sambung Herikson.

Masih menurut Herikson, untuk kronologis penangkapan pelaku berawal tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di jalan Kawat-1 Gg Impian Lingkungan-19 Kel.Tanjung Mulia Hilir Kec.Medan Deli.

tempat tersebut dan mengamankan 3 (tiga) orang yang tediri dari 2 (dua) orang laki-laki dan 1 orang perempuan sedang berdiri dipinggir jalan tepatnya dijalan Kawat-1 Gg Impian Lingkungan-19 Kel.Tanjung Mulia Hilir Kec.Medan Deli lalu petugas melakukan penggeledahan badan terhadap ketiga orang tersebut.Dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti tersebut diatas yang disimpan di pot bunga yang tidak jauh dari tempat mereka berdiri,”jelas Herikson lagi.

Pasca dilakukan penangkapan,kemudian petugas menanyakan barang bukti yang ditemukan petugas kepada 3 orang tsk tersebut kemudian IP dan SA menjelaskan bahwasannya sabu-sabu tersebut adalah milik mereka berdua yang di dapat dari seorang laki-laki bernama K (belum tertangkap) sebanyak masing-masing 1 gram dengan cara K (belum tertangkap) menyerahkan sabu-sabu kepada IP dan SA seharga Rp.480.000 per gramnya.

“Kemudian IP dan SA mendapatkan keuntungan sebanyak Rp.150.000 setiap gramnya jika sabu-sabu tersebut habis terjual semuanya.Sedangkan Tsk D berperan menyimpan uang hasil penjualan sabu-sabu milik Tsk IP, dan IP juga merupakan Residivis kasus narkoba pada tahun 2022 dan keluar pada tahun 2023,”pungkasnya.

Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk para pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 (ayat1) undang-undang No.35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika golongan I ,dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa,mengirim, mengangkut atau mentransito narkotika golongan I,”tandasnya.(JN Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1