Belawan, JournalisNews.com Tim
Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dari Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jl. Bagan Deli Lorong Masjid Gg. Iman Link 4 Kel. Bagan Deli Kec. Medan Belawan,Kamis (19/10/2023) sekira pukul 18:00 Wib.

Kepada wartawan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon,S.H,M.H melalui Kasat Narkoba,S.H menjelaskan tim berhasil mengamankan 7 (Tujuh) orang tersangka yang terdiri dari 5 orang laki-laki dan 2 orang perempuan yang diduga sebagai Penjual shabu-shabu dan sebagai pemakai shabu-shabu.
Ketujuh tersangka yang berhasil diamankan tim yakni Sri Wahyuni (37),dari tangan pengedar shabu ini berhasil disita 1 buah plastik bening ukuran sedang berisi diduga Shabu- shabu dengan berat kotor 3,53 gram, 1 buah dompet warna merah ukuran besar, 1 buah dompet warna merah ukuran kecil, 2 buah pipet yang ujungnya runcing, 1 buah ball plastik klip kosong, 1 plastik asoy warna hitam berisi puluhan plastik klip kosong dan uang hasil penjualan shabu Rp 650.000,-.
Sementara itu dari tangan tersangka Atika Sari (26) pemakai shabu-shabu,disita 1 buah dompet warna pink panjang,1buah plastik klip bening berisi sisa pakai shabu-shabu berat kotor : 0,18 gram,uang tunai Rp 330.000,2 buah kartu ATM dan 1 buah kartu BPJS,hasil tes urine positif (+)
Berikutnya dari tersangka Muliadi (40) pemakai shabu,hasil urine positif (+) Amphetamine,dari tersangka Ahyar Eldin (54) pemakai shabu, hasil urine positif (+) Amphetamine.Selanjutnya tersangka Nurdin (40) pemakai shabu asil urine positif (+) Amohetamine.Dari tersangka Adi Sah Putra (36) pemakai shabu,hasil Urine positif (+) Amphetamine.Tersangka Heru Gunawan Sihombing (23) pemakai shabu hasil urine positif (+) Amphetamine.
“Kegiantan GKN ini merupakan guna menindaklanjuti perintah pimpinan sekaligus menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan,”sebut Herikson Manullang.
Selanjutnya ke 7 (tujuh) orang tersangka tersebut berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Belawan jalan Raya Pelabuhan No.1 Belawan,sambungnya.
“Untuk tersangka Sri Wahyuni pengedar shabu akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) dengan ancaman penjara 20 tahun atau hukuman mati,sedang untuk ke enam tersangka pemakai akan kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman penjara 4 tahun,”tandasnya.(JN Abdul Halil)
