22.7 C
Medan
Jumat, Juli 24, 2026
BerandaDaerahMantap !! Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Sarang Narkoba Dan Perjudian...

Mantap !! Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Sarang Narkoba Dan Perjudian Ikan-Ikan di Pajak UKA Marelan

Date:

Belawan, JournalisNews.com – Banyaknya laporan masyarakat terkait keberadaan sarang narkoba dan perjudian ikan – ikan yang berlokasi di jalan Abdul Sani Muthalib Komplek UKA Kelurahan Terjun Medan Marelan
akhirnya Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan menggelar operasi Grebek Kampung Narkoba (GKN) di lokasi tersebut,Selasa (17/10/2023) sore.

 

Kegiatan GKN tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Herison Manullang, SH dengan melibatkan personil Sat Samapta, anggota Koramil, tokoh agama, dan tokoh masyarakat setempat serta awak pers.

 

Dalam operasi ini, sebanyak delapan orang berhasil diamankan, dengan hasil pemeriksaan sementara yang terdiri dari satu orang penjual atau pengedar narkoba dengan inisial RES (44), dan enam orang pengguna narkoba, masing-masing R (50), MI (29), SP (43), AR (33), YS (40), dan SP (51). Selain itu, juga diamankan seorang wanita berinisial L (24) yang diduga bertugas sebagai penjaga koin di lokasi yang juga digunakan untuk perjudian ketangkasan tembak ikan – ikan.

Dari penggerebekan tersebut, sejumlah barang bukti berhasil disita, termasuk tiga bungkus plastik bening berisi dugaan shabu-shabu dengan total berat 1,84 gram, satu bungkus plastik bening kosong, uang tunai sebesar Rp 80.000,- yang diduga sebagai hasil penjualan shabu-shabu, satu botol air mineral lengkap dengan dua pipet bengkok, satu bungkus plastik bening bekas pakai, dan satu mesin judi tembak ikan.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon, SH., MH melalui Kasat Narkoba menegaskan bahwa seluruh tersangka saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, baik terkait tindak pidana narkoba maupun perjudian tembak ikan.

“Polres Pelabuhan Belawan akan terus mengintensifkan upaya dalam pemberantasan narkoba dan pelanggaran hukum terkait,” tegas mantan Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai itu.

Untuk para pelaku penyalahgunaan narkotika kami akan jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan/atau dihukum mati.Dan untuk pelaku perjudian akan kami persangkakan dengan pasal 303 KUHP dengan pidana penjara paling 5 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah,tandasnya.(JN Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1