Asahan, JournalisNEWS.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Asahan gandeng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan sosialisasikan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023. Senin (16/10/2023) bertempat di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Asahan.
Kepala BPN Asahan, Fachrul Husin Nasution, SH, MKn mengatakan di Indonesia kasus sengketa tanah dan sengketa lahan sering kali terjadi. Hal ini sebenarnya tidak mengherankan, karena banyak sekali tanah yang belum memiliki sertifikat kepemilikan yang sah.
Lebih lanjut Fachrul mengatakan PTSL adalah program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah. Hal ini dikarenakan masih banyaknya tanah yang belum bersertifikat. Selain itu, lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi perhatian pemerintah, sehingga melalui kementerian ATR/BPN diluncurkannya Program Prioritas Nasional yang berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tersebut.
PTSL yang begitu populer di masyarakat dengan istilah sertifikasi tanah ini sepenuhnya dijamin oleh pemerintah mengenai kepastian hukum serta perlindungan hukumnya pada hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Lalu apa manfaat PTSL bagi masyarakat khususnya yang belum bersertifikat. Tentunya program ini sangat menguntungkan masyarakat sebagai pemilik aset.
Tanah yang tidak didaftarkan pada Badan Pertanahan berisiko akan bermasalah dan atau terjadi sengketa. Kegiatan ini dilaksanakan pada bulan Januari 2023 kemarin. Progam ini telah berjalan sejak tahun 2017 sampai dengan sekarang. Sebelumnya, kegiatan itu namanya Prona (Progam Nasional) dalam rangka persertifikatan tanah, kata Fachrul.
Di Sumatera Utara ada dua Kota yang akan dilaksanakan yakni Kota Sibolga dan rencananya adalah Kota Tanjung Balai. Mudah-mudahan ini berhasil. Dan kami tidak bisa bekerja sendirian tanpa dukungan dan support dari Pemerintah Daerah baik itu dari tingkat Desa maupun Kecamatan, terangnya.
Sebenarnya pelaksanaan kegiatan sosialisasi hari ini adalah kita fokus untuk jalan-jalan yang ada didesa-desa. Artinya Itu nanti semua didaftarkan atas nama Pemerintah Desa pensertifikatannya dan menjadi aset desa.
Untuk menghindari terjadinya sengketa yang tidak diinginkan sambung Fachrul, kita bisa mengklaim tanah yang dimiliki dengan surat-surat yang lengkap. Sehingga kita sah dimata hukum sebagai pemilik tanah. Dengan kepemilikan sertifikat juga mempermudah kita dalam perizinan usaha dan pembangunan ditanah tersebut.
Sementara Wakil Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos, MSi dalam sambutannya mengatakan bahwa progam itu merupakan inisiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Pemkab Asahan berharap agar program yang dilaksanakan oleh BPN Asahan ini akan berjalan lancar dan disambut baik oleh masyarakat serta mendatangkan dampak yang positif bagi masyarakat desa khususnya di wilayah Kabupaten Asahan.
Hadir pada acara ini Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Asahan, T. Adi Huzaifah Siregar, S.Sos, Kepala Bapenda Kabupaten Asahan, Sorimuda Siregar, Kepala BPKAD Kabupaten Asahan, Drs Sopiyan Marpaung, MPd Sekretaris Dinas PUTR, Suratno, ST, Camat Kota Kisaran Timur, Ahmad Syaiful Pasaribu, Camat Pulo Bandring, Bambang Sujarwo, Camat Rawang Panca Arga, R. Tambunan, Camat Sei Dadap, B. Simbolon, Camat Sei Kepayang Timur, Wage, Camat Air Joman, Rudi Dermawan, Camat Rahuning, Yasir, Kepala Desa Rahuning I Kesuma Terisno. Acara dirangkai dengan penyerahan hadiah/bingkisan kepada Kepala Desa yang aktif melakukan pendataan. (Adlin)
