Ket foto: Burju Simatupang,S.T,S.H Ketua DPD SPRI Sumut (foto,dok JN)
Deli Serdang, JournalisNews.com – Berangkat dari kepedulian kepada masyarakat yang membutuhkan pendapingan hukum,ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD SPRI) provinsi Sumatera Utara Burju Simatupang,S.T,S.H menyambangi kantor Kepala Desa (Kades) Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang di Jalan Prona No.1 Sunggal,Kamis (12/10) siang.
Kedatangan Burju Simatupang dengan didampingi Kepala Divisi Humas DPD SPRI Sumut Abdul Halil,S.E disambut langsung oleh Kepala Desa Mencirim Sugeng Suheri di ruang kerjanya.
Kepada Kades Mencirim Sugeng Suheri,Burju Simatupang mengatakan maksut kedatangannya untuk konfirmasi terkait kebenaran adanya dugaan perampasan tanah dengan mensertifikatkan lahan tempat tinggal salah satu warga Jl.Jati Dusun IIA Desa Mencirim atas nama Ismail (56) yang sudah didiaminya selama berpuluh-puluh tahun tanpa dasar alas hak dan surat keterangan ahli waris dari pemilik tanah yang sah.
Menjawab pertanyaan Burju Simatupang, Kades Mencirim Sugeng Suheri dengan didampingi Kepala Dusun IIA Sufii mengungkapkan kemungkinan besar diduga lahan seluas 360M² yang didiami oleh Ismail dengan alas hak milik atas nama Alm. Iskandar Iriadi (ayah Ismail) telah di Sertifikatkan hak milik oleh seseorang yang disebut Kades Mencirim berinisial Haji tanpa diketahui oleh Ismail selaku ahli waris.
Mendengar keterangan dari Kades Mencirim tersebut,Burju Simatupang balik bertanya apakah bisa seseorang melakukan mensertifikatkan lahan orang lain tanpa silang sengketa? Dan tanpa surat keterangan ahli waris dari kantor Desa? karena pemilik alas hak telah meninggal dunia (Alm Iskandar Iriadi).
Sebelum mengakhiri kunjungannya,kepada Kades Mencirim,Burju Simatupang meminta untuk melakukan pengecekan pertinggal berkas terkait alas hak atas Alm.Iskandar Iriadi (SKT Camat) bila telah terjadi jual beli antara Alm.Iskandar Iriadi dengan seseorang berinisial Haji tersebut.
Sampai berita ini ditayangkan Burju Simatupang yang juga merupakan tokoh aktifis Reformasi ’98 ini masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan terkait dugaan perampasan tanah hak atas lahan tempat tinggal milik Alm.Iskandar Iriadi yang sudah didiami Ismail selama bertahun-tahun.
Kepada wartawan Burju Simatupang bertekat akan terus menelusuri dan menuntaskan permasalahan dugaan penjoliman dan penipuan serta penggelapan alas hak atas nama Alm.Iskandar Iriadi sampai ke Badan Pertahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang dan akan menggiring kasus ini dengan mendampingi Ismail selaku ahli waris yang sah membuat pengaduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Deli Serdang dengan laporan polisi dugaan penggelapan alas hak (SKT Camat) atas nama Alm.Iskandar Iriadi,tegas Burju Simatupang.(JN -red)