Deli Serdang, JournalisNews.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM PENJARA provinsi Sumatera Utara Adi Warman Lubis
dalam siaran persnya,saat ditemui para awak media cetak dan online di kantornya yang berada di Jln Pasar Dekapan No.999 A Kec.Percut Sei Tuan Kab.Deli Serdang,Rabu (4/10) meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi
benar – benar serius dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara khususnya di wilayah kota Medan.
Lebih lanjut Adi Warman Lubis menegaskan DPD LSM PENJARA provinsi Sumatera Utara akan terus mendukung dan melaksanakan perannya sebagai sosialcontrol sekaligus memberikan penyuluhan, fasilitator, pendamping dan penggalang laporan di instansi masing-masing ataupun dilingkungan sekitarnya terkait peredaran narkotika yang sudah banyak memakan korban jiwa.
Selain itu DPD LSM PENJARA Sumut akan terus bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut untuk menyelenggarakan sosialisasi penerapan INPRES No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024,sambungnya.
Seperti diungkapkan Adi Warman Lubis yang juga menjabat sebagai wakil ketua DPD GANN Sumut menyebutkan dengan adanya Undang –Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat menjerat pengedar dan bandar (BD) narkoba dengan memberikan hukuman paling berat yaitu hukuman mati.(JN -red)
