Tapteng, JournalisNEWS.com – Hasil temuan wartawan media JournalisNEWS.com di lapangan dari salah satu intlejen DPP KPK Tipikor Pusat yang memberikan informasi terkait Kepala SMK N 3 Sibolga Tapteng yang jarang masuk ke sekolah.
Dimana informasi yang disampaikan oleh intelijen DPP KPK Tipikor Pusat saat melakukan konfirmasi terhadap pihak sekolah bahwa 3 hari ingin melakukan konfirmasi terkait UU Peraturan Presiden Republik Indonesia No 87 yang isinya 58 poin yang tidak bisa dilakukan pemungutan terhadap siswa/ siswi serta UU Peraturan Menteri Pendidikan no 16 tahun 2021 tentang Juknis dan BOS yang telah diperbarui menjadi BOSP UU Peraturan Pemerintah no 75 tentang peran serta komite. Menurut informasi salah satu dari dua orang Satpam yang ada di pos penjagaan pintu depan gerbang sekolah SMK negeri 3 Sibolga Tapteng, bahwa kepala sekolah tidak ada di tempat.
Dimana keterangan dan informasi yang dihimpun oleh intelijen DPP KPK Tipikor Pusat mengatakan, bahwa 3 hari berturut- turut setiap dijumpai kepala sekolah tidak ada di tempat, yang paling disayangkan kata salah satu anggota intlejen DPP KPK Tipikor Pusat pada awak media JournalisNEWS.com, bahwa kepala sekolah SMKN 3 Sibolga Tapteng ini telah melanggar Peraturan Permendakri No 94 tentang kedisiplinan PNS/ASN. Dimana yang seharusnya menurut PP tersebut PNS/ASN wajib kerja 37,5 jam dalam perminggu.
Serta adanya juga tambahan yang disampaikan oleh intelijen DPP KPK Tipikor Pusat kuat dugaan di ruang lingkup sekolah SMK N 3 Sibolga Tapteng adanya pratek “pungli” yang dilakukan oleh pihak sekolah, salah satunya pembayaran SPP, baju seragam, uang masuk seolah, dan yang lainnya. (Lasmaria Simangunsong)
