Sibolga, JournalisNews.com – Tim Reskrim Polres Sibolga kurang dari 1 x 24 Jam berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor R-2) yang telah merugikan seorang wirausaha di wilayah Kota Sibolga.
Kasat Reskrim Polres Sibolga Iptu Donny P. Simatupang, S.H., MH., menerangkan bahwa, kasus ini berawal, Sabtu (23/9/2023), sekitar pukul 08.00 WIB, saat pelapor yang bernama Raja Adek Sapoetra sedang membuka toko miliknya di Jl. Patuan Anggi No.21, Kel. Pancuran Gerobak, Kec. Sibolga Kota, Kota Sibolga.
Pelapor mengeluarkan sepeda motor miliknya satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah dengan Nomor Polisi BB 6209 NM, Nomor Rangka MH1JFM211EK431372, dan Nomor Mesin JFM2E-1436833, dari dalam toko. Kemudian memarkirkannya di depan toko milik pelapor. Setelah pelapor memarkirkan di depan toko, pelapor lupa mencabut kunci kontak sepeda notor tersebut.
Kronologis kejadian berlanjut pada pukul 12.30 WIB, saat pelapor hendak pergi untuk sholat. Sepeda motor yang sebelumnya di parkirkan oleh pelapor sudah tidak ada lagi di tempatnya hilang begitu saja. Pelapor kemudian memeriksa rekaman CCTV toko dan melihat bahwa pada pukul 11.30 WIB,l ada seorang laki-laki yang tidak dikenal telah mengambil sepeda motor tersebut dan langsung membawanya pergi.
Merasa dirugikan oleh kejadian ini, pelapor segera melaporkan kasus pencurian ini ke Polres Sibolga untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Tindak lanjut dari laporan tersebut, pada Minggu (24/9/2023), sekitar pukul 01.20 WIB. Tidak sampai 24 jam, Tim Opsnal Polres Sibolga berhasil mengungkap keberadaan pelaku pencurian sepeda motor tersebut.
Pelaku yang mengaku berinisial NRS alias Naek alias C berhasil diamankan di Jl. S.M. Raja, Kel. Pancuran Bambu, Kec. Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Bersama pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar foto copy STNK sepeda motor atas nama Ida Lena, satu buah kunci sepeda notor merk Honda dan sepeda notor BB 6209 NM merk Honda Beat berwarna putih merah dengan nomor rangka MH1JFM211EK431372 serta, nomor mesin JFM2E-1436833. Pelaku juga seorang residivis yang baru bebas 2 bulan yang lalu.
Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mako Polres Sibolga untuk proses lebih lanjut, pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kasus ini sedang dalam penyelidikan dan pengusutan oleh Tim Reskrim Polres Sibolga,”tutup Donny. (Uli Sinambela)
