32.7 C
Medan
Rabu, Juni 3, 2026
Berandamedan utaraLaksanakan Ops Kepolisian Kewilayahan Zebra Toba 2023,AKP Pittor Gultom: Mengacu saja ke...

Laksanakan Ops Kepolisian Kewilayahan Zebra Toba 2023,AKP Pittor Gultom: Mengacu saja ke UU No.2 tahun 2002 dan UU No.22 tahun 2009

Date:

Berita Terkini

Gelar Ops Antik, Polres Sibolga Sukses Gulung Sindikat Narkoba 

Sibolga, JournalisNews.com – Polres Sibolga menggelar konferensi pers terkait...

Dibalut Kemesraan, KBB Menjalin Lentera Tali Silaturahmi Dengan Komandan Kodaeral I Belawan

Belawan, JournalisNews.com - Berbalut kemesraan dalam lentera ikatan tali...

Belawan, JournalisNews.com – Dasar hukum lalu lintas terdapat 2 (dua) acuan hukum yang mengatur tentang lalu lintas yaitu Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Pernyataan tersebut disampaikan AKP Pittor Gultom Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan kepada awak media JournalisNews.com,Sabtu (16/9) di sela – sela pelaksanaan kegiatan Operasi Kepolisian Kewilayahan Zebra Toba 2023.

Lebih rinci mantan Kasat Lantas Polres Dairi tersebut mengatakan pelanggaran lalu lintas termasuk hukum apa? Pelanggaran lalu lintas sering kita dengar dengan istilah tilang di Indonesia merupakan pelanggaran yang ranah lingkupnya termasuk hukum pidana, mengingat perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang dilarang oleh peraturan yang berlaku sehingga akibarnya dilakukan pemidanaan dengan penerapan sanksi pidana.

ianya juga menyebutkan apakah kecelakaan lalu lintas bisa dipenjara? Dalam Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009, semuanya diatur secara jelas. Setiap pengemudi kendaraan bermotor, baik roda dua atau empat, menyebabkan laka lantas dengan korban jiwa, maka akan dipenjara maksimal 6 tahun.

Masih kata Pittor Gultom, menurut pasal 287 ayat 2 melanggar apa?
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00

Terakhir ia menyebutkan kecelakaan lalu lintas apakah bisa dipidana?
Apabila korban sampai luka atau meninggal dunia, orang yang terlibat bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun. Atau denda paling banyak Rp75 juta rupiah, sesuai pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Yuk, perhatikan sekeliling kita.

“Kita mengacu saja ke undang -undang No.2 tahun 2002 tentang kepolisian Republik Indonesia dan undang – undang No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan tidak ada lagi 86 86 (suap) bang ,melanggar kita tindak,”tegas Pittor Giltom.(JN Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1