24 C
Medan
Jumat, Mei 22, 2026
BerandaDaerahTiga Residivis Narkoba Sepakat "Pindah Tidur" di Sel Polres Pematangsiantar

Tiga Residivis Narkoba Sepakat “Pindah Tidur” di Sel Polres Pematangsiantar

Date:

Berita Terkini

GEMAN, PPP-AD dan MTPI Apresiasi Polres Tebing Tinggi atas Gencarnya Pemberantasan Narkoba

  Tebing Tinggi, JournalisNEWS.com - Gencarnya langkah pemberantasan peredaran narkotika...

Aksi Kejar – kejaran Warnai Penangkapan 2 Pemuda Kasus Sabu di Tigalingga

  Dairi, suaraburuhnasional.com - Sat Narkoba Polres Dairi berhasil meringkus...

Pematangsiantar, JournalisNews.com – Tiga orang pria residivis pemakai sekal8fus pengedar narkoba berinisial S als K (54) beserta 2 orang pembelinya inisial YAH (33 ) dan TW (27), ditangkap Sat Narkoba Polres Pematang Siantar.

Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi Panjaitan, SH mengatakan kejadian itu berlangsung, Selasa (12/9/2023) sekitar pukul 23.00 Wib berawal mendapatkan informasi dari warga ada pelaku yang mengedarkan narkoba jenis shabu di Jl. Viyata Yudha Kel. Bah Kapul Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematang siantar.

Selanjutnya team menuju lokasi tersebut berupa sebuah Rumah, saat Team menggedor pintu dibuka oleh S als K selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bh toples berisi 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 2,34 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit HP dan uang Rp. 1.015.000,- Saat diinterogasi S als K mengakui kepemilikaan shabu tersebut yang dibelinya dari Medan, dan mengaku ada menjual Shabu tersebut kepada YAH dan TW, terang Rudi Panjaitan.

Kemudian team melakukan pengembangan dan pada Rabu (13/9/2023) pukul 00.10 Wib team berhasil menangkap YAH dan TW di sebuah rumah Jl. Viyata Yudha KPR BTN Kel. Bah Kapul Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematang siantar dan dari Rumah tersebut diamanakan 2 (dua) unit handphone, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah dompet berisi 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 0,46 gram dan 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik, 1 (satu) buah mancis lengkap dengan jarum sumbu dan 1 (satu) buah pipa kaca bekas bakar narkotika diduga jenis shabu.

Untuk ke 3 tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lanjut di Polres Pematang Siantar.

Para tersangka akan dijerat pasal 127 Jo pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) dipenjara 5 s/d 20 tahun,tandasnya.(JN Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1