32.7 C
Medan
Rabu, Juni 3, 2026
Berandamedan utaraSatres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gelar GKN di Bom

Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gelar GKN di Bom

Date:

Berita Terkini

Gelar Ops Antik, Polres Sibolga Sukses Gulung Sindikat Narkoba 

Sibolga, JournalisNews.com – Polres Sibolga menggelar konferensi pers terkait...

Dibalut Kemesraan, KBB Menjalin Lentera Tali Silaturahmi Dengan Komandan Kodaeral I Belawan

Belawan, JournalisNews.com - Berbalut kemesraan dalam lentera ikatan tali...
Belawan, JournalisNews.com – Sebagai bentuk komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Pelabuhan Belawan,
Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan kegiatan Grebek Kampung Narkoba (GKN),Senin (4/9/2023).
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon melalui Kasat Narkoba AKP Herison Manullang mengatakan sasaran penggerebekan di Jalan Speksi Lingkungan 24, Bom Lama, Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan.
“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di Lingkungan 24, Bom Lama. Kami langsung melakukan tindakan cepat untuk mengatasi masalah ini,” ujarnya.
Dalam operasi ini, Sat Narkoba berhasil mengamankan seorang tersangka yang terbukti sebagai pengedar narkotika jenis shabu. Tersangka yang diketahui dengan inisial Ar alias A (39) ini ditangkap dengan barang bukti berupa shabu seberat 1,34 gram dan uang hasil penjualan shabu sebesar Rp. 510.000,- sambung Herison Manullang.
Kepada wartawan Herison Manullang juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba kepada pihak berwajib. Upaya bersama dari masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
“Sanksi yang dikenakan bagi penyalahguna narkoba terdapat dalam pasal 127 ayat (1) UU narkotika, yaitu narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Narkotika golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun,”tandasnya.(JN Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1