30 C
Medan
Jumat, Mei 1, 2026
BerandaDaerahPemilik 71 Ton BBM Solar Tanpa Izin Berhasil Disergap Direskrimsus Poldasu

Pemilik 71 Ton BBM Solar Tanpa Izin Berhasil Disergap Direskrimsus Poldasu

Date:

Berita Terkini

7 Tersangka Diringkus, 1O3 Kilogram Sabu Sukses Disita Polres Pelabuhan Belawan 

Belawan, JournalisNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres...

DPRD Dairi Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati Dairi Tahun Anggaran 2025

  Dairi, JournalisNEWS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dairi...

Medan, JournalisNews.com – Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut bersama Polres Tanjungbalai mengungkap kasus pengangkutan solar seberat 71 ton tanpa Izin di Kota Tanjungbalai.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin itu dilakukan dalam kurun waktu sepekan di wilayah Kota Tanjungbalai.

“Saat ini kita sudah tetapkan AN sebagai tersangka dia pemiliknya,” ujar Hadi, Selasa (22/8/23)

Diberitakan sebelumnya Selama sepekan Polda Sumut dan Polres Tanjungbalai mengungkap empat kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM.

Dari pengungkapan yang dilakukan, Hadi menyebutkan Polda Sumut mengamankan sembilan orang beserta barang bukti tiga unit truk tangki, kapal boat dan kapal KM Palembang Indah.

“Terhadap sembilan orang (supir dan kernet) yang diamankan itu sebagai saksi,” sebutnya.

Hadi menambahkan, barang bukti solar seberat 71 ton tengah dilakukan pemeriksaan uji laboratorium bersama pihak Pertamina untuk memastikan apakah solar itu bersubsidi dari Pertamina atau bukan.

“Kita masih menunggu hasil laboratorium terkait solar tersebut,” pungkas Hadi.(JN Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1