Belawan, JournalisNews.com – Menindak lanjuti perintah pimpinan,petugas Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin langsung Kepala Satuan (Kasat) Reskrim AKP Zikri Muamar,S.I.K dengan didampingi Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Iptu Marlon Hutapea,S.H,M.H berhasil meringkus tersangka (Tsk) perampokan di PT PNM Mekar Belawan.

Dikutip dari keterangan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon,S.H,M.H melalui Kasat Reskrim AKP Zikri Muamar,Selasa (25/7) kepada awak media ini menyebutkan Tsk Rendi Ardana (25) warga Lorong Supir Kelurahan Belawan I Kec.Medan Belawan berhasil ditangkap tim opsnal Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan di daerah Pekan Baru provinsi Riau, sedangkan satu rekannya M.Fajar Daeng Melawa alias Sincan (23) warga yang sama belum tertangkap masuk daftar pencarian orang (DPO) melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

“Menindak lanjuti perintah pimpinan,Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan terus melakukan perburuan tersangka hingga ke provinsi Riau dan kami berhasil membekuk tersangka di kawasan Dumai,” terang mantan Kanit Buncil Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut tersebut.

Masih menurut Zikri Muamar, tersangka ditangkap tanpa perlawanan.Sedangkan uang hasil kejahatan Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) habis digunakan Tsk untuk berpoya-poya.Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tsk Rendi Ardana diboyong ke Mapolres Pelabuhan Belawan Jl.Raya Pelabuhan Belawan No.1 Belawan demi proses hukum.Selanjutnya penanganan kasusnya ditindaklanjuti oleh Polsek Belawan.

“Tersangka akan dijerat pasal 365 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri.Ancaman pidana penjara selama maksimal 9 tahun,”pungkasnya.(JN Abdul Halil)
