Langkat, JournalisNews.com – Menindak lanjuti Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sekaligus melaksanakan gerebek kampung narkoba (GKN) Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat berhasil Ungkap Kasus Tindak pidana Narkotika jenis Shabu.

Dikutip dari keterangan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat H.S,SH,SIK,MH melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto,SH,MH menyebutkan petugas Opsnal Sat Narkiba berhasil meringkus M Y (41) warga Dusun Sempuran Desa Limau Mungkur Kec. Pematang Jaya Kab. Langkat.Dalam penangkapan tersebut turut diamankan Muhammad Tomi Harahap (40) warga Desa Pajak Pagi Kec. Rantau Pau Kab. Aceh Tamiang.

“Dalam penangkapan Tsk turut diamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,37 (satu koma tiga puluh tujuh) gram, 43 (empat puluh tiga) bungkus plastik bening kosong, uang tunai Rp. 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 ( satu ) unit timbangan elektrik,”jelas Kasat Narkoba AKP Hardiyanto.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 112 menyatakan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, dan paling lama 12 (dua belas) tahun,pungkasnya.(JN Abdul Halil)
