Tebing Tinggi, JournalisNEWS.com – Melanjutkan mediasi Pengusaha Pihak Sowmil UD Jaya 2000 di Jalan koprasi Kelurahan Berohol Lingkungan ll di kantor Lurah Berohol, Jalan Setia Budi dengan warga masyarakat Kelurahan Karya Jaya lingkungan IV Kecamatan Rambutan dan Kelurahan Berohol Lingkungan ll, Kecamatan Bajenis, Jumat (7/7/2023).
Pada kesempatan hari ini Jumat kita berkumpul keempat kalinya mediasi di Kantor Lurah Berohol, untuk memenuhi undangan yang sudah kita sepakati bersama, Selasa (4/7/2023) lalu. Hari ini kita sudah hadir memenuhi undangan di Kantor Lurah tersebut, untuk membahas kesepakatan pembuatan pagar tembok keliling di perusahaan sowmil UD Jaya 2000 yang bertempat di Jalan Koprasi Kelurahan Berohol, lingkungan ll, Kecamatan Bajenis.
Lurah Berohol Plt, Hadi Supeno menyampaikan, pihak dari kelurahan sebagai mediasi, untuk menengahi dan meluruskan permasalahan yang ada di Lingkungan ll Kelurahan Berohol dan Lingkungan IV Karya Jaya, tentang kesepakatan pembuatan pagar tembok setinggi dua meter setengah di Sowmil UD Jaya 2000, bebernya.
Dari pihak perwakilan pengusaha sowmil UD Jaya 2000 Mas, Udi Permas, mengatakan, bahwasanya pihak pemilik Sowmil UD Jaya 2000 Lie So Thin, tidak dapat hadir, dikarenakan ada urusan ke Medan. Ka Iyong, ada kesibukan di luar. Saya mewakili pihak Sowmil UD Jaya 2000, kami sudah koordinasi dan sepakat oleh pihak pengusaha, tentang masalah kerja di Sowmil, sampai batas jam enam sore, tidak ada lagi aktivitas kerja malam hari.
Itu sudah kami laksanakan, permintaan warga setempat. Satu lagi, masalah pagar tembok, itulah yang masih kami pikirkan, pihak Sowmil sanggup buat pagar batu bawah, atas seng, karena itu menyangkut anggaran atau dana, itu juga akan kami laksanakan, dengan ketentuan dan perjanjian, sebutnya.
Di tempat yang sama perwakilan warga, Sari 61 tahun, warga Karya Jaya lingkungan IV, merasa kecewa pasalnya, mediasi hari keempat, salah satu pemilik Sowmil UD Jaya 2000 tidak hadir, Sari memaparkan, kesepakatan perjanjian Sowmil UD Jaya 2000 untuk membuat pagar tembok, warga meminta, sambil berjalan aktivitas Sowmil, di hari yang sama dilaksanakan juga pengerjaan pemasangan pondasi atau peletakan batu pertama, dan seterusnya. Pengerjaan sampai dalam waktu yang kita sepakati bersama tiga bulan.
Lanjut Sari, apa bila pihak perusahaan sowmil berjalan aktivitas sehari harinya, tidak diiringin pengerjaan pagar atau peletakan batu pertama, dalam waktu tiga bulan, pihak sowmil, tidak sanggup dengan perjanjian tersebut, “maka mereka, untung besar pak, kami sebagai warga sudah dirugikan. Kalau ada perwakilan dari perusahaan Sowmil jaya UD 2000, tidak bisa memutuskan lebih bagus pulang, jangan memberikan iming iming oleh warga, ucapnya.
Eko Apriono warga Lingkungan ll Kelurahan Berohol, menambahkan, dalam waktu tiga bulan pengerjaan pagar tembok selesai, yang sudah kita sepakati bersama, oleh Plt Kadis DPMPTSP Amris Siahaan dalam mediasi ke tiga yang lalu, paparnya. Kesepakatan bersama, hari ini mediasi keempat kita tunda, ditentukan Rabu (12/7/2023) pasalnya pihak pengusaha sowmil UD Jaya 2000 Lie So Thin dengan pihak penyewa Sowmil, Ka Iyong tidak menghadiri.
Mediasi ketiga di Kantor Lurah Berohol, hadir, Hadi Supeno SE Plt Lurah Berohol, Benny Penjahitan Waka Polsek Rambutan, Adamsyah Babinkantibmas Karya Jaya, Mas, Udi Permas perwakilan dari perusahaan sowmil, perwakilan warga Sari, Eko Apriono. (Tamsi)
