Deli Serdang, JournalisNews.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Indonesia Anti Narkotika (DPD GIAN) provinsi Sumatera Utara Kamal Ilyas mengapresiasi Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dalam menindak lanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN),Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) dengan menggelar Operasi Anti Narkotik (Ops Antik).

Hal tersebut disampaikan Kamal Ilyas dalam wawancara singkatnya kepada awak media ini di ruang kerjanya Jl.Suka Damai Kec.Percut Sei Tuan Kab.Deli Serdang,Kamis (6/7) petang.

Seperti disebutkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon,SH,MH melalui Kasat Narkoba AKP Herison Manullang,SH saat menggelar Konferensi Pers dihadapan para awak media cetak,online dan elektronik di lapangan apel Mapolres Pelabuhan Belawan Jl.Raya Pelabuhan No.1 Belawan,Kamis (6/7) sekira pukul 15,30 Wib menjelaskan dalam kurun waktu dua pekan pelaksanaan Operasi Anti Narkotik (Ops Antik) Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil membekuk bandar (BD) dan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan sebanyak 12 (dua belas) orang tersangka (TSK) dengan perincian 11 (sebelas) laki-laki dan 1 tersangka berjenis kelamin perempuan.

Dari 12 TSK ,1 orang merupakan Residivis yang sudah berulang kali ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dengan kasus yang sama yakni tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu,beber Herison Manullang.

Dari penangkapan 12 TSK petugas Opsnal Satres Narkoba berhasil menyita barang bukti narkotika dari tangan para TSK berupa 24,15 (dua puluh empat koma lima belas) gram sabu-sabu.Dan uang tunai hasil penjualan sabu sebanyak Rp 3.247.000,- (Tiga juta dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah),sambungnya.

Untuk para TSK akan dijerat pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika golongan I dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 (lima) tahun.Para TSK juga akan dijerat pasal berlapis, dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang pentalahgunaan narkotika dengan ancaman kurungan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara,tandasnya.(JN- Abdul Halil)
