26 C
Medan
Jumat, Mei 22, 2026
BerandaKriminalSat Reskrim Polres Dairi Lakukan Pemeriksaan dan Penahanan Terduga Pelaku Tindak Pidana...

Sat Reskrim Polres Dairi Lakukan Pemeriksaan dan Penahanan Terduga Pelaku Tindak Pidana Korupsi APBDes Lau Tawar TA 2019

Date:

Berita Terkini

Diduga Mengandung Etomidate, Belasan Vape Liquid Disita Polda Sumut 

Medan, JournalisNews.com  — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara...

Dua Pelaku Pencurian Motor Dinas Kodim Pasrah Diciduk Polres Pematangsiantar 

Pematangsiantar, JournalisNews.com — Gerak cepat jajaran Polres Pematangsiantar kembali...

 

Dairi, JournalisNEWS.com – Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto Jayanegara Purba ketika dihubungi awak media via sambungan selulernya membenarkan tentang pihaknya memeriksa dan dilanjutkan dengan penahanan terhadap seorang pria dewasa terduga pelaku tindak pidana korupsi Dana Desa Lau Tawar Kecamatan Tanah Pinem TA 2019 pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 485 juta lebih, terduga pelaku tersebut diperiksa di ruang penyidikan sat reskrim dan ditahan di RTP Polres Dairi pada Kamis (6/7/2023) sekira pukul 16.30 Wib.

Identitas terduga pelaku adalah BS. MSM alias BSS, Kepala Desa Lau Tawar TA 2019. Kronologis singkat penyidikan, pada bulan september 2021, penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Dairi melakukan penyelidikan dugaan terjadinya korupsi pada pengelolaan APBDES Lau Tawar TA 2019.

Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, melalui wawancara saksi-saksi dan penelitian dokumen ditemukan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada Pengelolaan APBDes Lau Tawar TA 2019 yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Lau Tawar dan Bendahara Desa Lau Tawar TA 2019 sehingga pada bulan November 2022 proses penyelidikan ditingkatkan ketahap penyidikan.

Berdasarkan hasil Koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Dairi dan setelah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara disimpulkan terhadap pengelolaan APBDes Lau Tawar TA 2019 ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp485.555.899,00 yang bersumber dari Silpa APBDes Lau Tawar Tahun 2019, penghasilan tetap perangkat desa yg tidak dibayarkan sebahagian, belanja fiktif kegiatan perkerasan telford perladangan paya pusung sepanjang 600 x 3 m, kelebihan bayar atas kekurangan volume pekerjaan perkerasan telford perladangan mbal mbal sepanjang 700 x 3 m ditambah PPN dan belanja fiktif penyelenggaran pemerintahan desa.

Bahwa berdasarkan 3 alat bukti yang sudah dikumpulkan oleh penyidik, maka melalui mekanisme gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Sumut terhadap perkara telah ditetapkan 2 orang tersangka yaitu BS.MSM Kepala Desa Lau Tawar TA 2019 dan BT Bendahara Desa Lau Tawar TA 2019.

Selanjutnya Penyidik telah mengirimkan surat panggilan tersangka kepada kedua tersangka utk hadir dan dimintai keterangan pada Kamis, 6 Juli 2023, namun yang hadir hanya BS.MSM sedangkan terduga pelaku BT tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka BS.MSM dilakukan penahanan dengan alasan utk mempermudah proses penyidikan. Selanjutnya penyidik sat reskrim polres Dairi mengirimkan surat panggilan ke dua terhadap terduga pelaku lainnya atas nama BT Bendahara Desa Lau Tawar Kecamatan Tanah Pinem TA 2019.(K.Ujung/W.Angkat)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1