BerandaMedanAksi Bali Berpotensi Begal

Aksi Bali Berpotensi Begal

Date:

Medan, JournalisNews.com – Menyikapi maraknya aksi balap liar (Bali) yang berpotensi terjadinya tindak pidana pembegalan di sejumlah wilayah di kota Medan,Pemimpin Umum sekaligus Owner media online JournalisNews.com Abdul Halil SE Minggu (2/7), menyebutkan yang pertama pengertian balap liar yaitu adu cepat kendaraan bermotor yang dilakukan di lintasan umum atau jalan raya, tidak hanya sebagai ajang adu nyali atau keberanian antara pelaku balap liar, akan tetapi juga dijadikan sebagai ajang taruhan, ajang untuk menunjukan hasil modifikasi keahlian bengkel masing-masing.

Dikatakannya, apa sesungguhnya tujuan balap liar?
Balap liar juga sebagai ajang untuk taruhan, selain itu juga sebagai alternatif bagi para pembalap untuk menunjukan keahlian dari motor buatan bengkel masing-masing.

Apakah balapan liar termasuk kenakalan remaja?
Balapan liar yang dilakukan oleh sekelompok remaja menjadi salah fenomena kenakalan remaja yang dapat diamati di berbagai kota di Indonesia.Balap motor liar juga melanggar beberapa norma, yaitu norma kesusilaan dimana para pelaku balap motor liar sebenarnya sudah mengetahui bahwa perbuatan yang dilakukan tidak baik, namun mereka tetap saja melakukannya.

Mengapa balap liar terus terjadi?
Menurut Abdul Halil, penyebab remaja melakukan balap liar dijalan raya adalah kondisi keluarga yang berantakan (Broken Home), kurangnya kasih sayang dan perhatian dari orang tua, status sosial ekonomi orang tua yang rendah, pengaruh teman sebaya, dan juga penerapan kondisi keluarga yang tidak tepat.

Apakah balapan liar termasuk masalah sosial?
Aksi ini juga membawa pengaruh buruk bagi pelakunya dan orang lain. Selain itu bisa memicu perilaku menyimpang lainnya. Kendati demikian, balap liar ternyata menjadi masalah sosial yang perlu dipikirkan bersama solusinya oleh pihak-pihak terkait.

Apa dampak negatif balapan liar?
Dampak dari balapan liar adalah dapat merugikan banyak orang seperti, mengganggu kedamaian masyarakat dengan kebisingan kendaraan yang dimodif, orang tua yang khawatir terhadap anaknya dan dapat merugikan mereka, dapat membuat kerusuhan antar geng kendaraan, melanggar norma yang ada, dapat membuat terjadinya taruhan.

Mengapa remaja melakukan balap liar?
Berbagai faktor-faktor yang mempengaruhi remaja mengikuti balap liar adanya hobi tersendiri, ketersediaan motor, sarana untuk mendapatkan uang, teman sebaya, ajang coba-coba, tidak ada yang rekrut ke balap resmi, bahkan untuk mengisi waktu luang semata.

Apa dampak positif dari balap liar?
Dampak Balapan Liar Dampak Positif : 1. Pembalap akan mendapatkan imbalan; 2. Pembalap akan merasa bangga; 3. Tercipta rasa solidaritas antar pembalap; 4. Dampak edukasi terjadi ketika pembalap mahir mengotak atik motornya; 5. Dampak kreatifitas juga terjadi pada pembalap ketika menghias motornya; akibat balap liar,sambungnya.

Balap liar termasuk penyimpangan apa?
Fenomena aksi balapan liar dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk dari penyimpangan sosial. Fenomena tersebut dapat dijelaskan berdasarkan sudut pandang teori diferensiasi asosiasi/sub kebudayaan menyimpang.

Balap liar identik dengan kenakalan remaja.
Pengertian kenakalan remaja adalah segala perbuatan melanggar aturan dalam masyarakat yang dilakukan remaja. Fenomena sosial ini kerap ditemukan di kalangan pelajar, terutama pada rentang usia 15-19 tahun.

Apa ciri kenakalan remaja?
Menurut Abdul Halil ada 4 ciri-ciri kenakalan remaja yaitu: kenakalan yang menimbulkan korban fisik, kenakalan yang menimbulkan korban materi, kenakalan sosial yang tidak menimbulkan korban di pihak orang lain, kenakalan yang melawan status.

Aksi balap liar berpotensi menjadi kejahatan seperti begal jika tidak sedari awal dapat mencegah aksi-aksi kenakalan remaja itu.

Polisi akan menjerat para pelaku balapan liar dengan pasal berlapis perbuatan balap liar yang menggunakan jalan dan mengakibatkan terganggunya fungsi jalan bisa dikenakan Pasal 12 Undang-Undang No. 38 tahun 2004 yang bunyinya adalah sebagai berikut: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dan Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuta Jalan.

Akasi balap liar yang mayoritas menggunakan kendaraan tidak sesuai standar juga menyalahi aturan lain, belum lagi dengan kelengkapan surat-surat maupun kelengkapan berkendara di jalan raya. “Karenanya dari sisi hukum dapat dikenakan pasal berlapis,” ungkapnya.

Untuk ancaman pidana para pelaku balap liar akan dijerat dengan Pasal 115 Undang- Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,diancam pidana penjara maksimal 1 (satu) tahun atau juga sanksi denda maksimal Rp 3 juta (Tiga juta rupiah).Tandasnya.(JN-red)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini