Medan, JournalisNews.com – Gelar Operasi Anti Narkotik (Ops Antik) Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang tersangka penikmat atau pengguna narkoba bernama WBK alias Awi (31) di Simpang Lima KIM I BCA, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli,Selasa (27/6).

Dikutip dari keterangan Kasat Narkoba AKP Herison Manulang penangkapan tersangka atas dasar perintah Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon yang menyebutkan perbuatan tersangka sudah sangat meresahkan masyarakat dan sudah viral di media sosial.
Kronologis penangkapan tersangka Awi dilakukan sekitar pukul 12.00 Wib. Berdasarkan video viral yang menunjukkan seorang pria sedang mengkonsumsi narkoba jenis shabu di jalan Paya Rumput, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli. Video tersebut menjadi sorotan publik dan menjadi perhatian Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan,bebernya.
Terhitung mulai tanggal 12 Juni sampai dengan 2 Juli 2023 Ops Antik akan terus digelar oleh Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.Dan
penangkapan tersangka ini merupakan upaya tegas dari kepolisian dalam Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan,sambungnya.
Sebut Herison Manulang,barang bukti narkotika jenis shabu dan tersangka sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Jln.Raya Pelabuhan No.1 Belawan.
Untuk tersangka akan dijerat dengan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 112 menyatakan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, dan paling lama 12 (dua belas),tandasnya.(JN Abdul Halil)
