26 C
Medan
Kamis, Mei 21, 2026
BerandaKriminalSat Narkoba Polres Sibolga Amankan Warga Bawa Ganja

Sat Narkoba Polres Sibolga Amankan Warga Bawa Ganja

Date:

Berita Terkini

Diduga Mengandung Etomidate, Belasan Vape Liquid Disita Polda Sumut 

Medan, JournalisNews.com  — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara...

Dua Pelaku Pencurian Motor Dinas Kodim Pasrah Diciduk Polres Pematangsiantar 

Pematangsiantar, JournalisNews.com — Gerak cepat jajaran Polres Pematangsiantar kembali...

 

Sibolga, JournalisNEWS.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Selasa (13/6/2023), sekitar pukul 23.55 WIB. Kejadian ini berlangsung di Jl. Bawal Arah Laut, Kel. Pancuran Pinang, Kec. Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

Kasi Humas Polres Sibolga Iptu Suyatno menerangkan bahwa, tersangka dalam kasus ini seorang pria berinisial RDS (21), yang tinggal di Jl.Bawal Arah Laut, Kel. Pancuran Pinang, Kec. Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Tersangka RDS diamankan oleh Tim Satnarkoba Polres Sibolga setelah mendapat informasi dari masyarakat pada pukul 23.45 WIB.

Informasi tersebut menyebutkan bahwa, RDS memiliki narkotika jenis ganja.petugas Satnarkoba Polres Sibolga dan rekan pelapor segera menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan RDS yang sedang duduk di pinggir jalan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan tempat dan berhasil ditemukan 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis ganja dengan total berat 2,11 gram yang ditemukan tidak jauh dari laki-laki tersebut duduk.

Setelah melakukan interogasi, RDS mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan ia memperoleh dari seorang pria yang namanya tidak dikenalnya. Kemudian tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Satuan Narkoba Polres Sibolga untuk Penyidikan lebih lanjut.

Prosedur penanganan kasus ini meliputi cek rekam identitas tersangka, gelar perkara oleh penyidik, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan tersangka, melengkapi mindik (meriksa keterangan), pengembangan kasus, pemeriksaan barang bukti di Labfor dan melengkapi berkas untuk dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis ganja, sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Suyatno. (Uli Sinambela)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1