Tebing Tinggi | JournalisNEWS.com – Perwakilan beberapa warga masyarakat Jalan Koprasi, Kelurahan Karya Jaya dan pihak pengelola sowmil UD 2000 gelar musyawarah di kantor lurah, Kelurahan Berohol di Jalan Setia Budi, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara, Selasa (13/6/2023).
Dalam perundingan tersebut di ruangan Kantor Lurah Kelurahan Berohol yang diwakili oleh warga masyarakat Kelurahan Karya Jaya, Wagiman, Eko Apriyono, Faisal. Dari pihak Sowmil UD 2000 dihadiri oleh pemilik sowmil UD 2000 istri Aping, didampingi pekerja Izul, Nano, dan juga dari pihak pengelola Abeng dan juru bicara Reza.
Sementara itu, Amris Siahaan yang juga Plt Kadis DPM PTSP Kota Tebing Tinggi sebagai pimpinan sidang menanyakan tentang apa saja masyarakat keberatan atas Sowmil UD 2000 tempat pengolahan kayu tersebut.
Pertanyaan tersebut di jawab oleh warga masyarakat Lingkungan IV yang mewakili dari Kelurahan Karya Jaya, Faisal menjelaskan, bahwa selama ini limbah dari pengolahan kayu debunya masuk ke rumah warga dan serbuk kayu yang halus berterbangan ke baju pada saat dijemur, menimbulkan gatal gatal di badan, pada saat beroperasi dari suara mesin yang terlalu keras mengganggu warga yang sedang istirahat atau tidur dan suara Sinso yang juga memekakakan telinga pada saat membelah kayu yang besar, ucap Faisal.

Dari pihak pengelola sawmil UD 2000 yang diwakili oleh Reza membantah tentang keresahan warga tersebut, dan meminta agar pencemaran debu yang lengket di rumah warga dan baju yang dijemur dapat mereka menunjukan buktinya atau di foto memakai handphone, sebutnya.
Menanggapi hal tersebut Amris mengatakan akan terjun langsung ke lapangan ke rumah warga yang terdampak dari sowmil UD 2000 tentang laporan warga Lingkungan IV, Kelurahan Karya Jaya. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar berita ini tidak terjadi tumpang tindih, terhadap ke dua belah pihak dan berjanji akan menyelesaikan dengan seadil adilnya, ucap Amris
Kabid DLH (Dinas Lingkungam Hidup) Syaputra S.T mengatakan negara kita negara hukum tidak segampang itu kita tutup sowmil UD 2000, kita periksa izin pada pihak pengusaha, ada prosesnya dan ketentuan yang harus dijalani.
Kami juga harus mengetahui apa memang pihak pengusaha sudah ada izin, dalam perijinan sudah lengkap, ijin usaha pengelolah kayu hasil hutan tanaman industri (IUPHH- HTI) merupakan izin yang di berikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kita beri waktu 10 hari dari tanggal 13 sampai tanggal 23/6/23 DLH akan turun ke lapangan sowmil UD 2000, ucapnya.
Hadir dalam pertemuan ini Kabid DLH Syahputra, S.T, Polsek Rambutan Benny SP, Pol PP Radja, Pol PP Alan, Plt Kadis DPM. PTSP Amris Kota Tebing Tinggi, Babinsa Alfsyah Putra ST, Babinkantibmas Adamsyah, perwakilan aksi demo untuk masyarakat Wagiman, Faisal, Eko Apriono, istri Sari, pihak dari sowmil Reza, Abeng, istri Apeng. (Tamsi)
