26 C
Medan
Kamis, Juni 4, 2026
BerandaMedanKetua DPD SPRI Sumut Lakukan Pendampingan Masyarakat Korban Penipuan Dan Penggelapan

Ketua DPD SPRI Sumut Lakukan Pendampingan Masyarakat Korban Penipuan Dan Penggelapan

Date:

Berita Terkini

Menteri Wihaji Bertemu 800 Kader Pendamping Keluarga, Fokus Turunkan Stunting dan Perkuat Program Bangga Kencana

  Dairi, JournalisNEWS.com - Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan...

Grebek Markas Narkoba, Polres Pelabuhan Belawan Sita Satu Pucuk Senjata Api Dan Uang Puluhan Juta 

Belawan, JournalisNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan...
Medan, JournalisNews.com – Merasa telah menjadi korban penipuan dan penggelapan sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 dan 372 KUHP, Jhonni Ginting (55) warga Jl.Bunga Kenanga II No.2 G Lingk.XVII Padang Bulan Selayang II Kecamatan Medan Selayang membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara Jl. Sisingamangaraja Km 10,5 Medan dengan No. laporan polisi: LP/B/695/VI/2023/SPKT/POLDA Sumatera Utara.
Kepada wartawan,dijelaskan Jhonny Ginting pada tanggal 22 Desember 2022 ianya ada membeli sebidang tanah yang terletak di Dusun II Desa Marendal II Kec.Patumbak Kab.Deli Serdang dengan ukuran lebar 8 meter dan panjang 20 meter milik Erlina (61) warga Dusun IV Kampung Tanjung Desa Limau Mungkur Kec.STM Hilir Kab.Deli Serdang.Yang telah dilegalisasi oleh Notaris Thomas Tarigan 1907/ PTTSDBT / X / 2020.
Setelah terjadi kesepakan harga dan setelah melakukan pengukuran tanah uang panjar dibayarkan kepada Sari Dewi Nasution (33) yang merupaka anak dari Erlina warga Jl.Bersama No.130 A Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung,dengan ukuran lebar 8 x panjang 20 Meter seharga Rp 65.OOO.OOO,- dengan dua kali pembayaran.
“Pembayaran pertama sebagai uang panjar Rp 1O.OOO.OOO,- yang dibayarkan pada tanggal 17 Desember 2022. Dan pembayaran kedua Rp 55.OOO.OOO,- melalui transfer bank BRI unit Padang Bulan pada tanggal 22 Desember 2022 sebagai pelunasan.Pembayaran pelunasan pembelian tanah dihadapan Notaris Thomas Tarigan,SH,M.Kn” beber Jhonny Ginting.
Masih menurutnya,setelah melakukan pembayaran,tepatnya pada bulan Mei 2023 Jhonny Ginting bermaksut ingin mendirikan bangunan rumah di atas lahan yang dibelinya.
Namun alangkah terkejutnya Jhonny Ginting melihat di atas tanah miliknya sudah dibangun rumah oleh seseorang.
“Melihat hal tersebut,saya mencoba bertanya kepada pemilik rumah soal surat kepemilikan tanah,namun dijawab pemilik rumah ada surat kepemilikan hak atas tanah,namun tidak bisa menunjukan surat atas tanah tersebut”sambungnya.
Sementara itu,Ketua Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Dewan Pimpinan Daerah Sumatera Utara Burju Simatupang,ST,SH atas dasar kepedulian terhadap masyarakat yang terzolimi melakukan pendampingan terhadap Jhonny Ginting dengan membuat pelaporan ke kepolisian.
“Kami dari Lembaga Serikat Pers Republik Indonesia Dewan Pimpinan Daerah Sumatera Utara sengaja melakukan pendampingan terhadap korban membuat laporan ke kepolisian atas dasar kepedulian dan keperihatinan”sebut Burju Simatupang usai melakukan pendampingan di SPKT Polda Sumut,Senin (12/6) siang.
Kami akan terus menggiring kasus ini sampai benar-benar tindak pidana yang dilakukan pelaku tuntas,mengingat pelaku sudah tiga kali melakukan tindak pidana dengan kasus yang sama sesuai laporan masyarakat di SPKT Polda Sumut,sambung Burju.
Diakhir penyampaian Burju menegaskan bahwasanya SPRI DPD Sumut akan terus melakukan pendampingan terhadap masyarakat yang terzolimi demi memperjuangkan hak hukumnya.Harapannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dapat memproses sekaligus menindak lanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional,tandasnya.(JN Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1