32 C
Medan
Senin, Agustus 31, 2026
BerandaKriminalIngin Penghasilan Lebih, Nelayan Edarkan Narkoba Terciduk Polisi

Ingin Penghasilan Lebih, Nelayan Edarkan Narkoba Terciduk Polisi

Date:

 

Tapteng, JournalisNEWS – Satreskoba tangkap seorang nelayan yang diduga pengedar Narkotika jenis sabu -sabu insial “SBH alias O (45), di Onan Dewa Sakti Jl. Rasak Kel. Pancuran Dewa Kec. Sibolga Sambas Kota Sibolga, Rabu (3/5/2023) pukul 14.00 Wib.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K, membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang nelayan terduga pelaku pengedar Narkotika jenis sabu sabu tersebut, melalui Kasi Humas AKP H. Gurning, yang awalnya dengan adanya informasi dari masyarakat dan langsung memerintahkan jajaran Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi tersebut.

Mendapat perintah langsung Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, SH, MH arahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai informasi. Dan benar dengan mengendap endap personil melihat seorang laki -laki sedang duduk -duduk di Pajak Dewa dan ciri-cirinya sesuai informasi dan personil langsung melakukan penangkapan dan mengamankan dan ketika diinterogasi mengaku seorang nelayan berinisial “SBH alias O “dan sedang menunggu orang yang memesan sabu -sabu.

Setelah diamankan langsung dilakukan penggeledahan terhadap “SBH alias O dan ditemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan kanan, 1 (satu) buah kotak rokok surya yang berisikan 6 (enam) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan 1 (satu) buah timbangan digital merk scale dari kantong celana belakang sebelah kanan, 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna silver dari kantong celana depan sebelah kanan.

Narkoti jenis Sabu- Sabu dengan berat Brutto kira- kira: Berat bruto barang bukti narkotika sabu-sabu kurang lebih : 3,15 (tiga koma lima belas) gram di akui “SBH alias O” adalah miliknya dan Sabu -Sabu tersebut diperoleh dari laki- laki inisial “B”.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, SBH alias O beserta barang bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba. Kami berharap agar masyarakat tidak takut untuk memberi informasi dalam pemberantasan narkotika, tambah Kapolres. (Maria Simangunsong A.md)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1