Deli Serdang, JournalisNews.com – Petugas Opsnal Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak berhasil melakukan penangkapan 3 (tiga) orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.

Team yang dipimpin oleh PLH Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak Iptu Yossafat Adi Kirana,S.Pd dan Panit Reskrim Ipda M.Asnol Hadi berhasil membekuk Menan (31) warga Gg.Bilal Dusun 6 Desa Hamparan Perak bersama dua orang rekannya Utama Sahara (22) warga Dusun V Desa Klambir Kec. Hamparan Perak dan Jumatul Aini (48) warga Dusun IV Desa Klambir Kec. Hamparan Perak,berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 120/ IV/ 2023/Polsek H.Perak / Polres Pel. Belawan / Poldasu hari Senin tanggal 22 Mei 2023 A.N IBNU SALMAN dan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 121/ V/ 2023/Polsek H.Perak / Polres Pel. Belawan / Poldasu hari Rabu tanggal 24 Mei 2023 A.N M.ILHAM.

Dikutip dari keterangan Kapolsek Hamparan Perak Kompol Zaenal Muhlisin melalui PLH Kanit Reskrim Iptu Yossafat Adi Kirana menjelaskan ketiga pelaku pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2023 anggota unit Reskrim Polsek Hamparan perak mendapatkan informasi tentang keberadaan 3 (tiga) orang laki-laki diduga pelaku yang sering melakukan pembongkaran rumah dan pencurian di wilayah Desa Klambir.
“Mendapatkan informasi keberadaan komplotan spesial pencurian tersebut team yang dipimpin oleh PLH Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak
Iptu Yossafat Adi Kirana,S.Pd dan Panit Reskrim Ipda M.Asnol Hadi beserta team langsung menuju ke TKP dan langsung melakukan penangkapan di Dusun III Desa Klambir,”jelasYossafat.
Ketiga pelaku dan barang bukti berupa hewan ternak Kamibing sudah diamankan di Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak.
“Ketiga pelaku akan dijerat pasal 363 dan 365 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun“tandasnya.(Jul Lubis)
