32.7 C
Medan
Rabu, Juni 3, 2026
Berandamedan utaraSetiap Hari Merampok,Dua Residivis Ditembak Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan

Setiap Hari Merampok,Dua Residivis Ditembak Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan

Date:

Berita Terkini

Gelar Ops Antik, Polres Sibolga Sukses Gulung Sindikat Narkoba 

Sibolga, JournalisNews.com – Polres Sibolga menggelar konferensi pers terkait...

Dibalut Kemesraan, KBB Menjalin Lentera Tali Silaturahmi Dengan Komandan Kodaeral I Belawan

Belawan, JournalisNews.com - Berbalut kemesraan dalam lentera ikatan tali...
Belawan, JournalisNews.com – Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan bersama Unit Reskrim Polsek Belawan berhasil sukses membekuk 2 (dua) orang tersangka residivis yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana,Kamis (25/5/2023) sekitar pukul 16.00 Wib di Jl.Selebes Gang 17 Kampung Sukur Kel. Belawan I Kec.Medan Belawan.
Dalam keterangannya kepada awak media,Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon,SH,MH melalui Kasat Reskrim AKP Zikri Muamar,SIK menjelaskan kedua residivis tersebut Arjun (30) warga Jl.Selebes Gang 15 Paluh Kel. Belawan I Kec. Medan Belawan bersama rekannya Ebi Randi Pandiangan (28) warga Jl.Selebes Gang 17 Kampung Sukur Kel. Belawan I Kec. Medan Belawan.Saat dilakukan test urine keduanya hasilnya positif menggunakan narkoba jenis sabu.
“Kedua residivis tersebut ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 93 / V / 2023 / SU / PEL.BELAWAN / SEK. BELAWAN Tanggal 23 Mei 2023 atas nama Hendra (25) warga Jl. Rahmadsyah Komp Japaris Permai No. 8  Kel. Kota Matsum Kec.Medan Area Kota Medan,”jelas Zikri Muamar yang baru menjabat dua pekan sebagai Kasat Reskrim sudah menunjukkan taringnya kepada para bandit-bandit di Belawan.
Dari aksi tindak pidana yang dilakukan ke 2 (dua) tersangka, korban mengalami perampasan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 150 CC warna Putih dengan Nomor Plat Polisi BK 4133 AHV, tahun pembuatan 2018, No. Rangka MHIKF4110JK094922, No. Mesin KF41E1095570, BPKB an HENDRA. Dan akibat kejadian tersebut pelapor mengalami Kerugian Materil berkisar sebesar Rp 21 000 000 ( Dua Puluh Satu Juta Rupiah) Selanjutnya atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pelabuhan Belawan Jl.Raya Pelabuhan No.1 Belaaan.
Masih kata Zikri Muamar,selain warga Jl.Rahmadsyah tersebut yang telah menjadi korban,ternyata kedua residivis tersebut juga sering melakukan tindak pidana yang sama,terbukti ada empat lagi Laporan Polisi dengan perincian dua (2) Laporan Polisi masuk ke Polres Pelabuhan Belawan dan dua (2) lagi masuk ke Polsek Belawan.Berikut daftar Laporan Polisi dari para korban keganasan kedua risidivis tersebut,
1.LP / B / 345 / V /2023/ SU / SPKT POLRES PELABUHAN BELAWAN Tanggal 17 Mei 2023
2.LP / B / 314 / V / 2023 / SU / SPKT POLRES PELABUHAN BELAWAN Tanggal 05 Mei 2023
3.LP / B / 362 / V /2023 / SU / SPKT POLRES PELABUHAN BELAWAN Tanggal 25 Mei 2023
4.LP / 83 / V / 2023 / SU / PEL.BELAWAN / SEK. BELAWAN Tanggal 09 Mei 2023.
“Kronologis penangkapan ke 2 (dua) tersangka mendapat informasi saat keduanya berada di Jl selebes Gang 17 Kampung Sukur Kel. Belawan I Kec. Medan Belawan.Selanjutnya tim gabungan Unit Reskrim Polsek Belawan dan Unit Resum Satreskrim Polres Pelabuhan untuk melakukan pengejaran sekaligus penangkapan terhadap kedua tersangka dengan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Belawan AKP A.R Riza,SH MH bersama Kanit Resum Iptu Marlon Hutapea,SH,MH bergerak kelokasi tersebut dan langsung berhasil mengamankan ke 2 (dua) tersangka,”beber Zikri.
Saat berhasil dilakukan penangkapan,namun tiba-tiba tersangka Arjun melakukan perlawanan dan membahayakan jiwa petugas sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kearah kaki kiri tersangka.Selanjutnya tim membawa tersangka Arjun ke rumah sakit Angkatan Laut Belawan guna mendapat perawatan.Setelah mendapat perawatan tersangka diboyong ke Mapolres Pelabuhan Belawan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,sambungnya.
Hasil dari inteogasi awal petugas,tersangka Arjun mengakui telah 5 (lima) kali melakukan perampokan di Jl. Kampung Salam.Dan tersangka juga mengakui telah melakukan perampokan sepeda motor korban bersama dengan temannya inisial FR.Tersangka Arjun mengakui dari hasil penjualan sepeda motor korban mendapatkan bagian sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan tersangka EBI mendapatkan bagian Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
ke 2 tersangka mengakui telah melakukan perampokan truck yg bermuatan pasir dan mengambil barang-barang supir yaitu HP Merk Redmi Hitam dan Uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
Hasil introgasi petugas selanjutnya ke 2 (dua) tersangka mengakui telah melakukan perampokan bersama dengan temannya yaitu inisial HF dan KC.Tersangka Arjun mengakui telah menjual Hand Phone korban di dawrah Pelabuhan Ujung Baru sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).Berikutnya,tersangka Arjun mengakui mendapatkan bagian sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan tersangka EBI mengakui mendapatkan bagian sebesar Rp 200.00,- ( dua ratus ribu rupiah).Ke 2 (dua) tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian kabel listrik milik PLN yg terletak di Jl. Kampung Salam dan ke 2 tersangka mengakui telah menjual kabel listrik milik PLN tersebut kepada gudang botot atas nama Jek.Dari hasil penjualan kabel tersebut tersangka Arjun mengakui telah mendapatkan bagian sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan tersangka EBI mengakui telah mendapatkan bagian sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
“Ke 2 (dua) tersangka merupakan residivis spesialis pelaku pencurian dengan kekerasan dan selalu melakukan perampokan terhadap mobil truck yang melintas di Jl. Kampung Salam Belawan”sebut Zikri Muamar.
Kedua tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP pencurian yang berujung kekerasan terhadap orang lain atau biasa disebut Begal.Dengan ancaman penjara paling lama lima belas tahun,tandasnya.(Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1