Medan Deli, JournalisNews.com – Dalam rangka melakukan penindakan dan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN),Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan laksanakan kegiatan Grebek Kampung Narkoba (GKN) di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,Selasa (9/5/2023) siang.

Menurut keterangan Keterangan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP JosuaTampubolon,SH,MH melalui Kasat Narkoba AKP Herison Manullang,SH mengatakan kegiatan GKN tersebut sekaligus menindaklanjuti Inpres No.2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.
Lebih lanjut Herison Manullang menjelaskan pelaksanan kegiatan Grebek Kampung Narkoba (GKN) dengan target Jl.Almunium Raya Gg.Turi Lingk.19 Kel.Tanjung Mulia Kec.Medan Deli.Dengan mengamankan 7 (Tujuh) orang laki – laki yang diduga sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sabu.
Ketujuh pelaku yakni Wahyu Firmansyah (22) warga GG. Impian Lingk.18 Kel. Tanjung Mulia Kec. Medan Deli dengan hasil tes urine positif Amphetamine.Berikutnya,Yamo Dodo (33) warga Gg.Tentram Lingk.21 Kel.Tanjung Mulia Kec.Medan Deli tes urine positif Amphetamine,Verdianto Harahap (15) warga Gg.Padi Jln.Tanjung Mulia Lingk.18 Kel.Tanjung Mulia Kec.Medan Deli hasil tes urine positif Amphetamine,Ifan Listiansyah alias Keling (29) warga Jln.Perwira II Pulo Brayan Bengkel Kec.Medan Timur hasil tes urine positif Amphetamine,Julius Purba (25) warga Jln Krakatau Ujung Gg.Turi Lorong Toba Kel.Tanjung Mulia Kec.Medan Deli hasil tes urine positif Amphetamine,Agus Pratama (22) warga Lingk.19 Kel.Tanjung Mulia Hilir Kec.Medan Deli hasil tes urine positif Amphetamine dan Meno Laiya (33) warga Lingk.M.Bhasir Gg.Damak lk.31 Kel.Rengas pulau kec.Medan Marelan hasil tes urine Negatif Amphetamine.
“Selain berhasil mengamankan ke tujuh pelaku,petugas berhasil mengamankan barang-bukti berupa 1 (satu) plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu,1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan Shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil kosong dan 1 (set) set kunci leter T”sebut Herison Manullang.
“Ketujuh pelaku akan dijerat Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009. Adapun ancaman hukumannya lebih ringan, yakni menjalani rehabilitasi, atau dipenjara dengan masa maksimal empat tahun”terang Herison mengakhiri.(Abdul Halil)
