Rabu, Mei 1, 2024
spot_img
spot_img
BerandaDaerahViral di Medsos,Pelaku Spesialis Pencuri Meteran Air Sukses Diringkus Satreskrim Polres Pematangsiantar

Viral di Medsos,Pelaku Spesialis Pencuri Meteran Air Sukses Diringkus Satreskrim Polres Pematangsiantar

Pematangsiantar, JournalisNews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar berhasil meringkus seorang pelaku sepesialis pencuri meteran air yang sempat viral di media sosial (Medsos),Sabtu (6/5/2023) sekira pukul 19.00 Wib.
Menurut keterangan Kapolres Pematangsiantar AKBP Fernando,SH,SIK melalui Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung,SH menyebutkan tertangkapnya pelaku Ade Ipan (29) warga Jl.Pattimura ujung No.229 Kota Pematangsiantar bersama rekannya Jimmi Pandapotan Saragih warga yang sama (DPO) berawal saat keduanya melakukan pencurian meteran air milik Gilbert Madi Sidabariba.
“Pada saat terjadinya pencurian korban Gilbert Madi Sidabariba mengetahui kejadian pencurian tersebut dan langsung keluar dari rumahnya dengan membawa sebuah tabung gas, dan langsung memukulkan tabung gas tersebut kearah pelaku Ade Ipan sehingga mengenai kepala pelaku yang mengakibatkan pelaku langsung pingsan.Sementara pelaku Jimmi Pandapotan Saragih langsung melarikan diri,”sebut Banuara Manurung.
Masih menurutnya,sebelumnya kedua pelaku juga telah melakukan pencurian meteran air dari beberapa lokasi yang berbeda dan dari dalam bagasi sepeda motor pelaku ditemukan 12 unit meteran air hasil pencurian.
“Dari hasil penangkapan pelaku,polisi berhasil mendata nama-nama warga yang telah menjadi korban diantaranya Gilbert Madi Sidabaria (45)t warga Jl. Melanton Siregar Kel. Karo Kec. Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.Korban selanjutnya Dimas Agung Prayuda (29) warga Jl.Lagu boti No. 2 Kel. Kampung Kristen Kec. Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.Korban berikutnya Irwan (43) warga Jl. Mataram I Lingkungan II Kel. Melayu Kec. Siantar Utara Kota Pematangsiantar,Harinal Ponsius Sinurat (49) warga Jl. Narumonda Bawah No.136 Pematangsiantar,Dana Kesuma (29) warga Jl. Nagur Gg. Impres Pematangsiantar,Joophy Anthoni Damanik, (49) warga Jl. Pdt. J Wismar Saragih Pematangsiantar dan Tyson Efendi Ompusunggu (35) warga Jl. Parapat Km 4,5 Pematangsiantar,”beber Banuara.
Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 tanpa nomor polisi dengan nomor rangka MH1JFJ118EK024214 dan nomor mesin JFJ1E 1024440 dan 13 (tiga belas) unit meteran air dengan nomor meter 22008411,  21016599, 19081986, 21046090, 22016284, 21016208, 14024728, 22034792, 22007888, 21037018, 11012628, 21048618, 08003629.Dengan jumlah kerugian materi sebesar Rp. 5.200.000 (lima juta dua ratus ribu rupiah),tandasnya.
“Untuk pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Pematangsuantar Jl.Sudirman No.8 Pematangsiantar dan pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana tentang pencurian,dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,”pungkasnya.(Abdul Halil)

Loading

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments