Belawan, JournalisNews.com – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 168 /III / 2023 /SPKT / Polres Pelabuhan Belawan /Polda Sumatera Utara Tanggal O4 Maret 2022,personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil membekuk tersangka DL Alias WD (60) warga Belawan pelaku tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi pada hari Sabtu 4 Maret 2023 yang lalu.

Dalam keterangan persnya,Kamis (20/4) Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon,SH,MH menjelaskan modus tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban FRZ (21) warga Medan Marelan dengan memanfaatkan kondisi mental korban yang lemah dan inferiorty (tak berdaya).
“Kronologis kejadian terjadi pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2023 sekira pukul O1.OO Wib korban FRZ dijanjikan pelaku untuk bertemu dibelakang rumah korban dengan memakai baju daster saja.Setelah bertemu dengan korban,pelaku langsung meraba badan korban dan menghisap buah dada korban hingga terjadi aksi pencabulan.Sebelumnya pelaku telah melakukan pencabulan terhadap korban sekira tiga minggu yang lalu ditempat yang sama”beber Josua.
Atas perbuatannya,pelaku diancam pasal 6 huruf C Undang-Undang RI No.12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dipidana 6 tahun kurungan dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah),sambung Josua.(Abdul Halil)