30 C
Medan
Kamis, Januari 22, 2026
BerandaDaerahDalam Rangka P4GN,Sat Narkoba Polres Sibolga Berhasil Ringkus Pengedar Sabu

Dalam Rangka P4GN,Sat Narkoba Polres Sibolga Berhasil Ringkus Pengedar Sabu

Date:

Berita Terkini

Kapolres Sibolga Pimpin Langsung Patroli Gabungan Tekan Angka Kriminalitas

Sibolga, JournalisNews.com - Dalam rangka menekan angka kriminalitas dan...
Sibolga, JournalisNews.com -Dalam rangka gelar Ops Pekat Toba 2023 sekaligus pelaksanaan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024 sesuai dengan Inpres No.2 tahun 2020,Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga berhasil mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada hari Rabu tanggal 05 April 2023 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Jati Kel, Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas.
Tersangka yang berhasil diamankan laki-laki berinisial WD (24) warga Jalan Jati Kel, Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas. Selain tersangka, Sat Narkoba Polres Sibolga juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0,53 gram, 1 (satu) unit handphone android Redmi warna hitam, 1 (satu) tas kecil berwarna hitam, dan uang tunai sebesar Rp 100.000 (seratus ribu).
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi JournalisNews.com,Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba AKP Sugiono, S.H., M.H menuturkan bahwa kronologis kejadian bermula ketika Polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Jati Kel, Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas. Setelah itu, menindaklanjuti informasi tersebut tim Opsnal Resnarkoba bergerak menuju lokasi dan mengamankan WD (24) yang sedang berada di dalam rumah. Setelah dilakukan penggeledahan, barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan barang-barang lainnya berhasil ditemukan, Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Sat Narkoba.
Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, pungkas Sugiono.(Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1