Belawan, JournalisNews.com – Bertempat di ruang aula Wira Satya Mapolres Pelabuhan Belawan Jl.Pelabuhan Raya No.1 Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon,SH,MH pimpin konferensi pers dalam rangka operasi Pekat Toba 2023 dan ungkap kasus narkoba dan kriminal umum.Sabtu (1/4/2023) sekira pukul 17.30 Wib.
Lebih lanjut Josua Tampubolon menjelaskan konferensi pers ini memaparkan hasil ungkap kasus Sat Reskrim, Sat Res Narkoba serta Polsek jajaran Polres Pelabuhan Belawan.
Adapun hasil ungkap kasus Polres Pelabuhan Belawan beserta Polsek Jajaran sebagai berikut:
1). Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan
telah mengamankan 3 empat orang tersangka dalam Kasus diantaranya percobaan pencurian sesuai pasal 53 ayat (1) Jo pasal 363 ayat (1) dengan tersangka atas nama Ayub.Berikutnya penggelapan Pasal 372 KUHP dengan tersangka Irwan Efendi,pencurian dengan pemberatan pasal 363 ayat (1) dengan tersangka Aidil Lesmana.
“Selain berhasil menangkap para Tsk,polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangan para tersangka berupa 1 Unit mesin Pompa air merk Shimizu, 7 Buah Pipa Paralon,1 Buah BPKB dan STNK, 2 Buah Dynamo yang dibalut gulungan tembaga,1 Buah ember yang berisi gulungan tembaga”jelas Josua.
Berikutnya,unit Reskrim Polsek Belawan berhasil mengamankan 1 orang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHP dengan tersangka Muhammad Rendi Als ED.Dengan barang bukti yang diamankan 1 buah linggis.
Selanjutnya,unit Reskrim Polsek Medan Labuhan juga berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka dalam kasus diantaranya kasus pengedaran uang palsu sesuai pasal 36 ayat 2 UU No.7 Tahun 2011 dengan tersangka Ruslan Als Lan.Kapolres berpesan kepada masyarakat yang ingin berbelanja kepasar agar meningkatkan kewaspadaan,terutama kaum ibu-ibu,karena diperkirakan rawan beredarnya uang palsu di pusat-pusat keramaian”Josua mengingatkan.
Masih menurut penuturan Josua Tampubolon menyebutkan, Polsek Medan Labuhan juga berhasil mengamankan Tsk kekerasan terhadap orang dan penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia melanggar pasal 351 ayat 1.Dengan tersangka Suhendra Alias Gandos.Selain itu juga mengamankan Tsk kekerasan terhadap anak atau penganiayaan melanggar pasal 76 Jo Pasal 80 Ayat 2 Edy Syahputra Als Cipa.Barang Bukti yang diamankan berupa
1 Buah Dompet Merk levis,7 lembar pecahan Rp.100.000
Sementara itu,unit Reskrim Polsek Hamparan Perak berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka kasus 363 KUHP dengan tersangka Agung Suwandi.Barang Bukti yang berhasil disita 1 Unit Sepeda Motor Yamaha MX 155 BK 2356 AEP
Dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan 7 (tujuh) orang tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba diantaranya 6 laki – laki 1 perempuan status sebagai Bandar Narkoba dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, di mana Polres Pelabuhan Belawan serius untuk mengungkap peredaran Narkoba.Barang bukti yang diamankan Total Shabu 4,86 gram dan uang Rp.804.000,-.
“Hasil Ungkap Kasus Polres Pelabuhan Belawan dilaksanakan dalam rangka Operasi Pekat Toba 2023 yang dilaksanakan oleh Polres dan Polsek Jajaran selama 21 Hari dimulai dari Tanggal 24 Maret 2023 s/d 13 April 2023″jelas Josua lagi.
Hasil ungkap kasus Polres Pelabuhan Belawan dilaksanakan dalam rangka *cipta kondisi menjelang bulan suci Ramadhan s/d Hari raya Idul Fitri 1444 H”tandasnya.(Abdul Halil)